“Karena keterbatasan peralatan, maka dilakukan pembagian kategori. Ada warga yang masuk sebagai prioritas penerima. Sebelumnya, sudah dilakukan verifikasi faktual,” katanya.
Penetapan penerima prioritas tersebut, lanjut dia, tidak hanya diberlakukan untuk Kota Yogyakarta saja tetapi diberlakukan untuk kabupaten lain di DIY.
Ia berharap warga dapat segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dengan melakukan peralihan dari siaran analog ke tv digital. [Antara]