Efek lainnya adalah metode penjualan modern bisa saja terkikis dan masyarakat kembali ke metode penjualan konvensional dengan mendatangi langsung pusat perbelanjaan, pasar ataupun toko sehingga jangkauan pasar UMKM kembali sempit.
“Harus diingat bahwa ciri khas masyarakat Indonesia dalam belanja ini kan barang yang murah, animo masyarakat seperti itu, jadi kalau dikenai pajak otomatis harga jual meningkat maka animo serta daya beli menurun,” ujarnya.
Persoalan lainnya, kata Trubus, pendelegasian pungutan pajak UMKM oleh e-commerce turut berpotensi pada penyimpangan (korupsi), ia berharap agar DJP kembali memikirkan rencana kebijakan tersebut. [Antara]