Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengungkapkan alasan kenapa masyarakat Indonesia memerlukan biaya tinggi untuk melakukan akses internet.
Ketua Umum Apjatel Jerry Siregar mengatakan kalau faktor utamanya disebabkan dari penerapan biaya harga sewa oleh pemerintah daerah atas penggelaran jaringan telekomunikasi yang kian marak.
Ia menyebut saat ini banyak kendala yang dihadapi para penyelenggara untuk menggelar jaringan telekomunikasi. Hal itu dinilainya sangat menghambat percepatan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.
"Permasalahan utama yang dirasakan oleh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia adalah makin maraknya penerapan biaya harga sewa oleh pemerintah daerah atas penggelaran jaringan telekomunikasi di daerahnya," kata Jerry di acara Rakornas Apjatel di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Jika Terjadi Bencana, BTS Tower Internet Bisa Beroperasi 4 Jam Sebelum Mati Total
Ia mengaku apabila permasalahan ini dibiarkan, maka itu bisa menyebabkan biaya tinggi di sisi masyarakat saat melakukan akses ke internet.
Maka dari itu Jerry menyebut kalau pihaknya bakal melakukan analisa dan kajian terkait regulator cost pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.
Jerry pun berharap kalau acara Rakornas ini mampu mencapai pemahaman bersama anggota asosiasi bahwa kesuksesan transformasi digital nasional sangat bergantung pada pengembangan cakupan dan kapasitas infrastruktur digital, yakni jaringan telekomunikasi.
"Analisis dan kajian ilmiah dari regulator cost dari biaya yang ditimbulkan nantinya tidak akan berefek kepada layanan masyarakat terhadap biaya tersebut," katanya.
Sementara itu Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail mengatakan Indonesia tak akan naik kelas jika permasalahan penggelaran jaringan telekomunikasi ini tidak diselesaikan.
Baca Juga: Kominfo Siapkan Aturan Hukum Jasa Reseller Internet
Dia menyebut kalau pemerintah sadar betul pentingnya kehadiran fiber optic. Sehingga pihaknya akan melakukan perubahan filosofi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kita sudah melakukan perubahan filosofi yang harus dilakukan pemerintah baik itu pusat maupun daerah. Harus shifting menjadi fasilitator. Tertuang secara eksplisit dalam Undang-undang kita wajib pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi bangunan fiber optik di Indonesia," jelas Ismail.