Sisa 93 Wilayah, Kominfo Pastikan ASO TV Digital Tetap Lanjut

Selasa, 29 November 2022 | 13:58 WIB
Sisa 93 Wilayah, Kominfo Pastikan ASO TV Digital Tetap Lanjut
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo, Ismail di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan kalau dihentikannya siaran TV analog ke TV digital, atau analog switch off (ASO) akan terus berlanjut.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo, Ismail mengakui kalau masih ada 93 wilayah siaran atau 284 kabupaten/kota yang akan dilakukan ASO secara bertahap. Kendati demikian ASO bakal terus dilanjutkan.

"Ya itu masih berjalan. Itu (sesuai) kesiapan teknis," ungkap Ismail saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Menurut dia, Kominfo telah mempersilakan kepada para penyelenggara multipleksing untuk mematikan siaran TV analog ke TV digital sesuai kesiapan teknis.

Baca Juga: Kominfo Buka Suara soal STB Meledak Viral di Media Sosial

"Teman-teman operator broadcasting ini kami persilakan untuk melakukan, karena yang mematikan ASO-nya itu kan mereka sendiri," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan dari 225 wilayah siaran di Indonesia, ASO telah dilakukan di 132 wilayah layanan atau tepatnya 230 Kabupaten dan Kota.

Peralihan TV Analog ke TV Digital. [Suara.com/Dicky Prastya]
Peralihan TV Analog ke TV Digital. [Suara.com/Dicky Prastya]

Artinya, pelaksanaan ASO masih tersisa untuk 93 wilayah siaran, tepatnya 284 Kabupaten dan Kota yang akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan wilayah.

Ia mengaku ada dilema dalam mematikan siaran analog di wilayah tersebut. Salah satunya adalah dampak terhadap warga yang tidak akan bisa menikmati siaran televisi.

"Dari 696 lembaga penyiaran secara nasional 77 lembaga penyiaran telah bersiaran secara digital dan 503 lembaga penyiaran secara simulcast, khusus di Jabodetabek seluruh 25 lembaga penyiaran telah menghentikan siaran analog," kata Plate dalam rapat bersama Komisi I DPR beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kominfo: Domain presiden.go.id Bukan Situs Resmi Presiden, Sudah Kedaluwarsa Sejak 2015

"Kalau tidak melaksanakan ASO maka ISR dicabut. Kalau dicabut berarti mati sama sekali, berarti rakyat juga tidak dapat layanannya," tukas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI