Tembus Kaca Mobil, Kamera Tilang Elektronik Bakal Kenali Pengemudi Tak Punya SIM

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 28 November 2022 | 18:22 WIB
Tembus Kaca Mobil, Kamera Tilang Elektronik Bakal Kenali Pengemudi Tak Punya SIM
Kamera tilang elektronik akan bisa menembus kaca mobil dan mengenali wajah pengemudi yang tidak punya SIM. Foto: Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (23/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengembangkan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dapat mendeteksi pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kamera tilang elektronik akan dibekali teknologi face recognition, yang bisa mengenali pengemudi yang belum punya SIM.

"Jadi nanti akan berkembang dengan face recognition, menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak. Nanti bisa terdeteksi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke dalam sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku pemegang database kependudukan.

Baca Juga: Tegas! Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Nekat Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE

"Kita akan kerja sama dengan Dukcapil," ujarnya.

Namun Latif belum mengatakan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dan sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Baca Juga: Larangan Bawa Motor untuk Murid Sekolah yang Belum Punya SIM Adalah Bagian Tertib Berlalu Lintas

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Saat ini Polda Metro Jaya mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas. Jumlah tersebut akan ditambah dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli dan 70 titik kamera ETLE statis baru pada 2023. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI