Cara Daftar IMEI HP lewat Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin

Minggu, 27 November 2022 | 11:27 WIB
Cara Daftar IMEI HP lewat Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin
Ilustrasi ponsel tidak bisa digunakan bila tidak memenuhi aturan aturan IMEI ponsel sejak 2020 (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia sudah mewajibkan aturan IMEI ponsel sejak 2020. Jika ada yang tidak mematuhinya, maka perangkat tersebut tidak akan bisa menikmati jaringan dari operator seluler dan hanya bisa terhubung ke wifi.

"Oleh karena itu SahabatBC diharuskan mengecek IMEI ponsel yang akan dibeli," kata akun Twitter Bea Cukai (@beacukaiRI), dikutip Minggu (27/11/2022).

Registrasi IMEI HP bisa dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, hingga Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tapi masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Ilustrasi Ponsel.(Pixabay.com)
Ilustrasi ponsel, untuk Indonesia bila tidak mendaftar hanya bisa menikmati layanan via wifi (Pixabay.com)

Berikut beda daftar IMEI lewat Bea Cukai, operator, dan Kemenperin, seperti yang dijelaskan dari akun Twitter Bea Cukai.

Baca Juga: Fadillah Arbi Aditama: Sirkuit Mandalika Bikin Bangga, Balapan di Eropa Makin Memacu Semangat Kompetisi

Bea Cukai

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Maksimal ponsel yang bisa masuk ke Indonesia yakni dua unit.

Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang, konsumen bisa melakukan registrasi IMEI di situs https://beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id.

"Registrasi data di E-CD berlaku buat yang tiba di bandara tertentu," lanjut Bea Cukai.

Ketika sampai ke Indonesia, konsumen bisa langsung menunjukkan QR code yang didapat dari pengisian form tersebut. Mereka juga diharuskan menyiapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Menyimak Kampung Berseri Astra Suntenjaya Bertani Pakai Pupuk Bekas Cacing

Adapun rumus perhitungan biaya registrasi IMEI yakni bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPH 10 persen untuk pemilik NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP PPH-nya yakni 20 persen.

Jika harga ponsel di bawah 500 dolar Amerika Serikat (AS) maka tidak dikenakan biaya alias gratis. Tetapi fasilitas pembebasan berlaku untuk seluruh barang bawaan penumpang, bukan terbatas hanya untuk HP.

Sedangkan bila konsumen lupa mendaftarkan di bandara, mereka masih bisa registrasi IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat di masing-masing wilayahnya. Tetapi fasilitas pembebasan 500 Dolar AS sudah tidak berlaku.

Jika beli HP dari marketplace di luar negeri, maka konsumen bisa memastikan kalau barang tersebut adalah ponsel. Sebab nanti petugas jasa kiriman akan menyampaikan ke petugas Bea Cukai untuk pendaftaran IMEI.

Operator Seluler

Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukkan untuk Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.

Namun mereka yang tinggal lebih dari 90 hari juga dapat mendaftarkan IMEI mereka pada saat kedatangan. Prosedur pendaftaran ini gratis.

Kemenperin

Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri. Konsumen bisa cek IMEI di situs https://imei.kemenperin.go.id.

Jadi, ponsel yang dibawa dari luar negeri terus didaftarkan lewat Bea Cukai bisa cek di https://beacukai.go.id/cek-imei.html. Apabila sudah terdaftar tetapi belum mendapatkan sinyal, maka konsumen bisa menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di nomor telepon 159.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI