Suara.com - Pemerintah Indonesia sudah mewajibkan aturan IMEI ponsel sejak 2020. Jika ada yang tidak mematuhinya, maka perangkat tersebut tidak akan bisa menikmati jaringan dari operator seluler dan hanya bisa terhubung ke wifi.
"Oleh karena itu SahabatBC diharuskan mengecek IMEI ponsel yang akan dibeli," kata akun Twitter Bea Cukai (@beacukaiRI), dikutip Minggu (27/11/2022).
Registrasi IMEI HP bisa dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, hingga Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tapi masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Berikut beda daftar IMEI lewat Bea Cukai, operator, dan Kemenperin, seperti yang dijelaskan dari akun Twitter Bea Cukai.
Bea Cukai
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Maksimal ponsel yang bisa masuk ke Indonesia yakni dua unit.
Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang, konsumen bisa melakukan registrasi IMEI di situs https://beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id.
"Registrasi data di E-CD berlaku buat yang tiba di bandara tertentu," lanjut Bea Cukai.
Ketika sampai ke Indonesia, konsumen bisa langsung menunjukkan QR code yang didapat dari pengisian form tersebut. Mereka juga diharuskan menyiapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan.
Adapun rumus perhitungan biaya registrasi IMEI yakni bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPH 10 persen untuk pemilik NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP PPH-nya yakni 20 persen.