Suara.com - Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memberikan kiat cari HP legal dengan nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI terdaftar sehingga aman digunakan.
Berdasarkan aturan registrasi IMEI yang berlaku mulai 2020, ponsel dengan IMEI tidak terdaftar di Indonesia tidak bisa terhubung ke sinyal seluler alias terblokir. Ponsel masih bisa digunakan untuk kegiatan lain, misalnya memotret, kecuali untuk berkomunikasi.
"Kebijakan IMEI sekarang efektif untuk menangkal ponsel ilegal," kata Ketua Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Distributor harus mendaftarkan nomor IMEI ponsel ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) milik pemerintah sebelum melepas perangkat ke pasar.
Baca Juga: Cara Cek IMEI untuk Buktikan HP Ilegal atau Tidak
APSI menyarakan konsumen untuk membeli pada penjual resmi, baik untuk pembelian secara dalam jaringan (online) maupun luar jaringan (offline).
Ponsel yang dijual secara resmi sudah mengantongi sertifikasi dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sudah termasuk pajak dan bea masuk.
Menurut Syaiful, harga jual ponsel resmi di toko online dan offline seharusnya tidak jauh berbeda karena komponen pajak yang dibayarkan sama.
Jika membeli ponsel dari luar negeri, maka konsumen harus mendaftarkan nomor IMEI ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan membayarkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku antara lain adalah bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.
Pemerintah juga memberlakukan registrasi IMEI untuk turis asing yang datang ke Indonesia. Untuk turis asing, IMEI ponsel terdaftar untuk tiga bulan sesuai dengan masa berlaku visa.
Baca Juga: Mengapa IMEI HP Hanya Bertahan 3 Bulan Padahal Baru Beli?
Masyarakat perlu mencermati aturan itu karena jika membeli ponsel dari luar negeri, namun, mendaftarkan IMEI melalui jalur turis, maka ponsel hanya bisa digunakan selama tiga bulan setelah itu akan terblokir permanen. [Antara]