Sebelum Aturan IMEI Berlaku, Ada 10 Juta HP Ilegal Beredar di Indonesia

Rabu, 23 November 2022 | 22:11 WIB
Sebelum Aturan IMEI Berlaku, Ada 10 Juta HP Ilegal Beredar di Indonesia
Ilustrasi melakukan cek IMEI [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat mengungkapkan peredaran ponsel ilegal di Indonesia mencapai 10 juta unit per tahun.

Tetapi berkat pemberlakuan aturan pengendalian IMEI peredaran HP ilegal itu bisa ditekan dan karenanya membantu industri di Tanah Air.

“Bagi industri hal ini berdampak pada distorsi harga di pasar sehingga merusak handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT) secara keseluruhan yang berimbas pada hilangnya pekerjaan," ucap Syaiful dalam diskusi bertajuk Quo Vadis Pengendalian IMEI di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).

Tak hanya itu, Syaiful mengatakan masyarakat yang memakai HP ilegal juga berisiko tidak mendapatkan layanan service center apabila mengalami kerusakan.

Baca Juga: Aturan IMEI Ponsel Bantu Pendapatan Negara 2,8 Triliun per Tahun

"Keamanan produk juga tidak terjamin," sambung dia.

Syaiful menilai apabila melihat esensi aturan Pengendalian IMEI, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat. Sebab regulasi itu sudah melindungi konsumen dan menekan potensi kerugian negara.

“APSI sangat mendukung ditegakkannya aturan tersebut untuk mencegah peredaran ponsel ilegal,” imbuh dia.

Di sisi lain, APSI mencium ada upaya pelaku bisnis ponsel ilegal ingin masuk kembali meramaikan pasar tanah air dengan berbagai cara. Syaiful berpesan kalau Kemenperin, Bea Cukai, Kominfo, hingga Operator jangan sampai lengah.

“Jangan sampai ada kebocoran,” tegas Syaiful.

Baca Juga: Cara Cek IMEI Infinix Note 12 Pro, Asli atau Palsu?

Sementara itu, Nur Akbar Said, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo mengatakan kalau pemerintah berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator, dan negara melalui Pengendalian IMEI.

“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui Pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan 3 Kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 yang diberlakukan pada 15 September 2020 lalu," tukas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI