Suara.com - Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat mengungkapkan peredaran ponsel ilegal di Indonesia mencapai 10 juta unit per tahun.
Tetapi berkat pemberlakuan aturan pengendalian IMEI peredaran HP ilegal itu bisa ditekan dan karenanya membantu industri di Tanah Air.
“Bagi industri hal ini berdampak pada distorsi harga di pasar sehingga merusak handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT) secara keseluruhan yang berimbas pada hilangnya pekerjaan," ucap Syaiful dalam diskusi bertajuk Quo Vadis Pengendalian IMEI di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Tak hanya itu, Syaiful mengatakan masyarakat yang memakai HP ilegal juga berisiko tidak mendapatkan layanan service center apabila mengalami kerusakan.
"Keamanan produk juga tidak terjamin," sambung dia.
Syaiful menilai apabila melihat esensi aturan Pengendalian IMEI, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat. Sebab regulasi itu sudah melindungi konsumen dan menekan potensi kerugian negara.
“APSI sangat mendukung ditegakkannya aturan tersebut untuk mencegah peredaran ponsel ilegal,” imbuh dia.
Di sisi lain, APSI mencium ada upaya pelaku bisnis ponsel ilegal ingin masuk kembali meramaikan pasar tanah air dengan berbagai cara. Syaiful berpesan kalau Kemenperin, Bea Cukai, Kominfo, hingga Operator jangan sampai lengah.
“Jangan sampai ada kebocoran,” tegas Syaiful.
Baca Juga: Aturan IMEI Ponsel Bantu Pendapatan Negara 2,8 Triliun per Tahun
Sementara itu, Nur Akbar Said, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo mengatakan kalau pemerintah berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator, dan negara melalui Pengendalian IMEI.