Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan regulasi IMEI ponsel berpotensi menambah pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 triliun per tahun.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Standardisasi PPI Kemenkominfo, Nur Akbar Said menyatakan tingginya peredaran perangkat handphone yang masuk tanpa prosedur resmi (ilegal) membuat negara kehilangan pajak Rp 2,8 triliun per tahun.
"Industri dalam negeri sekarang sudah tumbuh, terutama HKT (ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet). Ini perlu dilindungi dari distorsi. Perangkat yang masuk ke dalam negeri harus sesuai jalur," ungkapnya dalam diskusi bersama media di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Per 15 September 2022, sistem pendaftaran IMEI mulai beroperasi penuh. Aturan itu pun juga mewajibkan penumpang untuk mendaftarkan ponsel yang mereka beli dari luar negeri.
Baca Juga: Cara Cek IMEI Infinix Note 12 Pro, Asli atau Palsu?
Dalam data yang dipaparkan Akbar, peningkatan pendapatan negara dari bea masuk perlahan tumbuh. Di 2019 pendapatan negara mencapai Rp 722 miliar.
Kemudian pada 2020 pendapatan negara dari bea masuk mencapai Rp 1,6 triliun. Di tahun 2021 angkanya naik lagi menjadi Rp 2,3 triliun.
"Di tahun 2022 ini memang belum dihitung karena masih November. Tapi data Juni 2022, pendapatan negara dari bea masuk sudah lebih dari Rp 2,3 triliun, melebihi di periode 2021," tuturnya.
Ditambahkan Akbar, keuntungan dari regulasi IMEI ponsel membantu industri perangkat handphone dalam negeri menjadi terlindungi karena tidak ada disparitas dari HP selundupan.
"Produksi HP dalam negeri juga stabil," lanjut dia.
Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak, Ikuti Panduannya
Sementara dari sisi masyarakat, Akbar menyebut kalau aturan IMEI HP ini membuat mereka mendapatkan perlindungan dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Selain itu, regulasi juga bisa mencegah serta mengurangi peredaran HP ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Kepastian perlindungan konsumen untuk menekan peredaran ponsel ilegal kurang lebih mencapai 10 juta ponsel per tahun atau sekitar 20 persen," jelas dia.