Suara.com - Oppo Indonesia mengaku telah mengetahui rencana kenaikan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 45 persen yamg dicanangkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk industri ponsel Indonesia.
PR Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto mengaku mereka bisa memenuhi kenaikan nilai TKDN itu. Tetapi hal tersebut perlu dibicarakan kembali oleh para stakeholder di bisnis tersebut.
“Bagi kami yang punya manufacturing di Indonesia akan lebih mudah. Cuma kami juga memikirkan beberapa teman yang mungkin tidak punya manufacturing di sini,” ucap Aryo di sela-sela peluncuran Oppo Pad Air di Jakarta, Senin(21/11/2022).
Menurut dia, para pelaku bisnis yang bergerak di industri smartphone bakal memiliki pekerjaan rumah untuk memenuhi tuntutan kenaikan nilai TKDN itu.
Baca Juga: TKDN Jadi Alasan Oppo Pad Air Telat Masuk Indonesia
Tapi dia mengaku tidak egois untuk menyelesaikan kenaikan TKDN tersebut. Ia pun siap bersama-sama menemukan solusi untuk itu.
“Kami tidak bisa egois untuk menyelesaikan itu sendiri. Maka itu kami bersama-sama untuk menyelesaikan solusinya,” tutur dia.
Dia menambahkan kalau rencana kenaikan TKDN ini harus dibicarakan bersama seluruh stakeholder. Disebutkan pula kalau para pelaku bisnis juga harus memikirkan faktor-faktor pendukung lain.
“Misalnya kalau perangkat yang harus dibuat di sini berarti kami kan kita harus membuat sebuah industri yang terpusat,” tegas dia.
“Nah itu harus dipikirkan bagaimana kebijakannya, bukan hanya tentang bagaimana membuat smartphone di Indonesia. Tapi juga harus memikirkan ekosistemnya itu juga harus ada di Indonesia,” jelas Aryo.
Baca Juga: 4 HP dengan Kamera Terbak, Bikin Foto Makin Ciamik
Sebelumnya Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi menyebut kalau pemerintah akan mendorong industri ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) bisa mencapai 45 persen.
"Kami yakin dengan bantuan dan kolaborasi bersama industri dan stakeholder, kita dapat bersama-sama merealisasikan program tersebut," kata Andi pada Jumat (8/11/2022) seperti dikutip dari Antara.
Saat ini standar nilai TKDN perangkat yang berlaku untuk perangkat 4G dan 5G di Indonesia adalah sebesar 35 persen, naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 lalu, tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.
"Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen. Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia," kata Plate.