Suara.com - Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik atau e-meterai di Indonesia. Beberapa perusahaan bahkan sudah menerapkan penggunaan materai elektronik pada lembar pengesahan.
Nantinya pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik akan dilakukan dengan membubuhkan materai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Cara penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel. Bagi Anda yang masih bingung, berikut cara menggunakan materai elektronik dikutip dari laman Indonesia Baik, Sabtu (19/11/2022).
Cara Penggunaan Meterai Elektronik :
1. Buka laman pos.e-meterai.
2. Klik menu "BELI E-METERAI".
3. Setelah melakukan Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
4. Pilih tahap Pembubuhan.
5. Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
Baca Juga: Xiaomi Bakal Rilis Teknologi Canggih, Isi Baterai Hanya Butuh 9 Menit
6. Unggah dokumen dalam format PDF.
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'.
9. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN.
10. Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
Selanjutnya bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi materai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan. Demikian cara mudah menggunakan meterai elektronik.