Penagihan pinjol ini berkisar Rp 3 juta hingga Rp 13 juta untuk bisnis online yang ternyata tidak menguntungkan.
Terkait hal tersebut, Rektor IPB langsung mengambil kebijakan untuk menangani kasus ini.
Rektor IPB Arif Satria mengatakan, pihak kampus telah mempelajari kasus ini dan telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.
3. 311 Mahasiswa Terjerat Pinjol
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan telah menerima laporan dari 311 mahasiswa, diantaranya merupakan mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB).
![Ilustrasi pinjaman online. [Dok.Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/13/14512-ilustrasi-pinjaman-online.jpg)
"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban ini, jumlah korban yang berhasil di data 311 orang, dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy, di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa (15/11/2022).
4. Total Uang Penipuan Sebesar Rp 2,1 Miliar
Wakapolresta Bogor juga menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online berinisial SAN sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 korban.
Para mahasiswa yang menjadi korban itu terjerat pinjaman online akibat ingin investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming tawaran keuntungan 10 persen.
Baca Juga: Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Polisi: Pelaku Masih Jalani Pemeriksaan
Menurutnya, undang-undang baru perlu disosialisasikan lebih jauh untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Berikut tips agar terhindar dari pinjol ilegal yang dirangkum untuk kamu.