Suara.com - Para pemirsa televisi di Jabodetabek sudah tak bisa lagi menonton tv analog per 2 November kemarin. Kini hanya siaran tv digital yang mengudara.
Untuk menonton siaran digital diperlukan perangkat tv digital atau STB untuk yang masih menggunakan perangkat tv analog. Membeli set top box tv digital di Tanah Air sebaiknya yang sudah mengantongi sertifkat Kominfo.
Alasannya karena tidak semua set top box cocok untuk menangkap siaran tv digital di Indonesia.
Set top box tv digital di Indonesia, jelas Kominfo dalam website resminya, harus berstandar DVB-T2. Artinya standar yang diterapkan sudah sama dengan standar penyiaran yang diterapkan oleh lembaga penyiaran di Indonesia.
Baca Juga: Cara Pasang Antena TV Digital yang Tepat
"DVB-T2 logo yang menunjukan penggunaan standar siaran TV digital yang diterapkan di Indonesia," terang Kominfo tentang logo yang harus tersemat di setiap STB yang dijual di Tanah Air.
Selain itu, set top box di Indonesia harus atau wajib Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20 persen.
Berikut adalah cara pilih set top box tv digital:
1. Memiliki fitur atau tulisan DVB-T2
2. Terdapat hologram berupa tulisan Siap Digital
Baca Juga: Daftar Frekuensi TV Digital di Jabodetabek, Bisa Dicari Sendiri
3. Terdapat gambar Modi, maskot siaran TV digital dari Kominfo
4. Terdapat barcode
5. Pada saat disetting, set top box akan meminta pengguna memasukkan kode pos tempat tinggal yang berguna saat akan memberikan peringatan dini bencana
6. Set top box resmi rekomendasi pemerintah memiliki fitur peringatan dini bencana atau EWS
Selain enam tips di atas, saat membeli set top box di toko online, pastikan Anda membeli dari toko resmi. Alasannya agar ada garansi dan bisa ditukar jika terjadi masalah.
Selain itu, sebelum membeli, cek dulu review para pembeli sebelumnya. Jika review-nya buruk, sebaiknya jangan dibeli.
Demikianlah cara pilih set top box tv digital yang tepat. Selamat mencoba!