Suara.com - Google setuju membayar 391,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp 6 triliun untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan 40 jaksa agung, terkait masalah penyelesaian privasi pengguna.
Mereka menuduh perusahaan menyesatkan pengguna agar percaya bahwa mereka telah mematikan pelacakan lokasi di pengaturan mereka, tetapi Google terus mengumpulkan informasi tentang pergerakan mereka.
"Selama bertahun-tahun Google telah memprioritaskan keuntungan di atas privasi penggunanya," kata Jaksa Agung Oregon Ellen Rosenblum yang memimpin kasus tersebut, dikutip dari Engadget, Rabu (16/11/2022).
"Mereka telah berlaku licik dan menipu. Konsumen mengira mereka telah mematikan fitur pelacakan lokasi mereka di Google, tetapi perusahaan terus merekam pergerakan mereka secara diam-diam dan menggunakan informasi itu untuk pengiklan," tambah Jaksa Agung.
Penyelidikan terhadap Google telah dilakukan pada 2018, setelah laporan Associated Press menunjukkan bahwa Google melacak data lokasi bahkan setelah pengguna mematikannya.
Baca Juga: 5 Situs Translate Indonesia ke Inggris Selain Google
Laporan menunjukkan bahwa mematikan pengaturan Riwayat Lokasi tidak menghentikan Google untuk mencari informasi pengguna berada.
Beberapa aplikasi, seperti Maps dan Search, masih menampilkan cuplikan lokasi di akun Google mereka.