Suara.com - Setiap kali membeli kartu SIM Telkomsel, pengguna HP wajib melakukan registrasi agar kartu tersebut bisa digunakan dan berfungsi sempurna. Dalam registrasi, pengguna wajib menyetorkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Kartu Keluarga.
Cara registrasi kartu Telkomsel sendiri cukup mudah, asal syarat-syaratnya dipenuhi. Bagi warga negara Indonesia atau WNI, harus memiliki NIK dan nomor KK.
Sementara bagi warga asing atau WNA, perlu mempersiapkan paspor, kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan kartu izin tinggal sementara atau KITAS.
Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka tinggal melakukan registrasi. Adapun registrasi terdiri dari dua macam, untuk pengguna baru dan kedua untuk pengguna lama.
Baca Juga: Update Informasi Presidensi Indonesia G20 2022, Bisa Dicek lewat G20 Connect
Registrasi kartu Telkomsel pengguna baru
Buka aplikasi SMS di HP
Ketik REGNIK#Nomor KK#
Contoh: REG987654321#123456789#
Kirim ke 4444
Data Anda akan divalidasi Telkomsel dan registrasi pun selesai
Registrasi Kartu Telkomsel pelanggan lama
Buka aplikasi SMS di HP
Ketik ULANGNIK#Nomor KK#
Contoh: ULANG987654321#123456789#
Kirim ke 4444
Data Anda akan divalidasi Telkomsel dan registrasi pun selesai
Demikianlah cara registrasi kartu Telkomsel terbaru November 2022. Selamat mencoba!
Baca Juga: Daftar Harga Paket Internet Telkomsel November 2022, Gokil Harga Mulai dari Rp 1.100