Suara.com - Cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah sangatlah mudah. Pemerintah saat ini telah menghentikan siaran TV analog pada Rabu (2/11/2022). Sehingga Siaran TV analog pun kini beralih ke siaran TV Digital.
Masyarakat pun kini tak perlu khawatir, karena anda tetap dapat menyaksikan siaran TV digital. Caranya yakni dengan memiliki T V digital ataupun memasang Set Top Box (STB) pada TV analog.
Adapun STB disebut juga sebagai dekoder atau bisa disebut juga sebagai receiver dan converter. STB diketahui merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.
Pemerintah pun memberikan STB gratis kepada masyarakat agar dapat menonton siaran TV digital. Anda hanya membuka situs Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) dan memasukkan NIK untuk mengetahui anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: Cara Menikmati Siaran TV Digital Menggunakan TV Analog
Berikut ini cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah dan langkah-langkahnya :
1. Buka situs Kominfo yakni
https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Lalu masukkan NIK dan kode captcha di kolom
3. Setelah itu klik "Pencarian"
4. Selanjutnya jika anda terdaftar sebagai penerima bantuan anda bisa langsung menghubungi call center 159
5. Selain itu, anda juga bisa mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK yang asli
6. Jika terjadi kendala, anda dapat menghubungi call center 159 atau nomor posko.
kendala dalam mengakses website, masyarakat
Itulah cara cek dapat STB gratis dari pemerintah. Masyarakat yang ingin mendapatkan STB gratis, silakan mencoba untuk mengecek di situs Kominfo.
Baca Juga: STB Gratis Tidak Tepat Sasaran, Harga di Pasaran Dinilai Mahal