Suara.com - Daftar siaran TV digital di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) dapat anda nikmati. Pemerintah telah menghentikan siaran TV analog dan kini telah beralih ke siaran TV digital.
Jika TV anda masih analog, anda harus menggunakan Set Top Box (STB) agar dapat menikmakti siaran TV digital. Namun jika TV anda sudah digital anda tak perlu membeli STB.
Untuk diketahui peralihan ke siaran TV digital berdasarkan Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 mengenai Penyelenggaraan Penyiaran. Terkait peralihan ke siaran digital dilakukan di sejumlah wilayah termasuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Berikut ini daftar siaran TV digital yang ada di Jabodetabek :
Baca Juga: Cara Menikmati Siaran TV Digital Menggunakan TV Analog
24 UHF 498 MHz
- SCTV
- Kompas TV
- Moji
- Mentari TV
- Indosiar
32 UHF 562 MHz
- Metro TV
- My TV
- BBS TV
- BN TV
- Magna Channel
- Smile
- UG Tv
- JPM TV
34 UHF 578 MHz
- TV One
- Jak TV
- Sport One
- ANTV
38 UHF (Gn Tela) 610 MHz dan 42 UHF (Joglo) 642 MHz
- TVRI
- TVRI Sport HD
- TVRI World
- TVRI Jakarta
- TV MU
- Nusantara TV
- Badar TV
- DAAI TV
- Inspira
- Net TV
- Elshinta TV
40 UHF 626 Mhz
Baca Juga: STB Gratis Tidak Tepat Sasaran, Harga di Pasaran Dinilai Mahal
- Trans TV
- CNBC
- Trans 7
- CNN Indonesia
44 UHF 658 MHz
- RCTI
- GTV
- MNC TV
- iNews
48 UHF 690 MHz
- RTV (Rajawali Televisi)
- KTV
Itulah daftar siaran TV digital di wilayah Jabodetabek.