Suara.com - Peralihan siaran TV analog ke TV digital sudah ditetapkan pemerintah pada 2 November 2022. Namun sejauh ini masih ada stasiun TV yang belum beralih ke TV digital.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) patuh pada aturan pemerintah mengenai aturan Analog Switch Off (ASO).
Ditegaskan Meutya, aturan digitalisasi penyiaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
![Peralihan TV Analog ke TV Digital. [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/03/70339-peralihan-tv-analog-ke-tv-digital.jpg)
"Semua LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) harus patuh pada aturan, apalagi aturan ini langsung turunan dari undang-undang, yaitu UU Cipta Kerja. Tidak ada alasan untuk menolak karena digital itu keniscayaan," ujar Meutya dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (12/11/2022).
Dengan telah dilakukan migrasi TV analog ke digital, diharapkan Meutya dapat menghidupkan kreativitas, menciptakan lapangan kerja, khususnya di bidang penyiaran.
"Dengan digitalisasi penyiaran pemilik saluran televisi akan bertambah banyak artinya tidak dikuasai segelintiran orang besar saja seperti saat ini," ucapnya.
Adapun peralihan ke siaran TV digital dilakukan di sejumlah wilayah termasuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
Berikut daftar siaran TV digital yang ada di Jabodetabek:
24 UHF 498 MHz
Baca Juga: DPR: Masyarakat Belum Paham TV Digital, Pemerintah Diminta Sosialisasi Lebih Masif
- SCTV
- Kompas TV
- Moji
- Mentari TV
- Indosiar
32 UHF 562 MHz