Ingin Dapat STB Gratis dari Pemerintah? Begini Cara Ceknya

Sabtu, 12 November 2022 | 09:15 WIB
Ingin Dapat STB Gratis dari Pemerintah? Begini Cara Ceknya
Ilustrasi set top box atau STB untuk mengakses siaran tv digital. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - STB atau Set Top Box diperlukan bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog agar dapat menikmati siaran TV digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan STB gratis kepada masyarakat.

Oleh karena itu, banyak masyarakat ingin dapat STB gratis dari pemerintah. Cara dapat STB gratis dari pemerintah relatif mudah, tetapi pengguna harus mengetahui apakah pengguna memiliki syarat untuk mendapat STB gratis.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini cara mengecek apakah pengguna terdaftar untuk mendapatkan STB gratis:

  • Kunjungi situs web https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
  • Masukkan NIK dan kode captcha di kolom yang tersedia.
  • Klik tombol Pencarian.
Ilustrasi Set Top Box (Pixabay)
Ilustrasi Set Top Box (Pixabay)

Pengguna akan melihat nama pengguna di situs tersebut. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, pengguna dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB. Untuk bisa mendapatkannya, pengguna harus menunjukkan KTP dan KK asli.

Baca Juga: Daftar Harga STB Ramah Kantong, Cuma Rp 100 Ribuan

Masyarakat yang berhak mendapatkan STB gratis merupakan masyarakat yang masuk dalam kelompok rumah tangga miskin ekstrem, di mana nama dan alamat telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Tak hanya itu, penerima STB gratis juga harus terverifikasi dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta divalidasi oleh pemerintah kabupaten dan kota setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI