Suara.com - STB atau Set Top Box diperlukan bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog agar dapat menikmati siaran TV digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan STB gratis kepada masyarakat.
Oleh karena itu, banyak masyarakat ingin dapat STB gratis dari pemerintah. Cara dapat STB gratis dari pemerintah relatif mudah, tetapi pengguna harus mengetahui apakah pengguna memiliki syarat untuk mendapat STB gratis.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini cara mengecek apakah pengguna terdaftar untuk mendapatkan STB gratis:
- Kunjungi situs web https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
- Masukkan NIK dan kode captcha di kolom yang tersedia.
- Klik tombol Pencarian.
Pengguna akan melihat nama pengguna di situs tersebut. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, pengguna dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB. Untuk bisa mendapatkannya, pengguna harus menunjukkan KTP dan KK asli.
Baca Juga: Daftar Harga STB Ramah Kantong, Cuma Rp 100 Ribuan
Masyarakat yang berhak mendapatkan STB gratis merupakan masyarakat yang masuk dalam kelompok rumah tangga miskin ekstrem, di mana nama dan alamat telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Tak hanya itu, penerima STB gratis juga harus terverifikasi dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta divalidasi oleh pemerintah kabupaten dan kota setempat.