Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off di Jabodetabek dan ratusan daerah lainnya mulai 2 November 2022 kemarin.
Untuk menonton siaran digital pemirsa salah satunya bisa membeli perangkat tv digital. Tetapi sebelum beli, coba diperiksa dulu apakah tv di rumah sudah bisa menangkap siaran digital atau belum. Berikut adalah cara cek tv digital:
1. Buka laman siarandigital.kominfo.go.id/
2. Selanjutnya pilih menu “Perangkat TV Digital”
3. Selanjutnya pada pilihan “Pilih Kategori” pilih “Televisi”
4. Selanjutnya isikan merek televisi beserta Model/Type-nya
5. Apabila merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul
6. Apabila televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”.
Jika tv di rumah belum termasuk perangkat digital, jangan cemas. Kamu bisa membeli set top box atau STB yang bisa membuat perangkat tv analog bisa menangkap siaran digital.
Baca Juga: Warga Bandung Bisa Dapat STB Gratis Untuk Menikmati Siaran TV Digital, Ini Kriterianya
Saat ini di Indonesia ada puluhan STB TV Digital yang dijual bebas. Tetapi untuk menangkap siaran digital, pastikan STB sudah mengantongi sertifikat Kominfo.
Demikianlah cara cek TV kita sudah digital atau belum. Semoga membantu!