Suara.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan A. Brilyana mengatakan, berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri tentang Pemberian Alat Bantu Penerimaan Siaran Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin (RTM), bantuan akan diberikan kepada warga miskin.
Menurut Yayan, warga penerima perangkat STB haruslah berkriteria rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui terestrial, dan lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital.
"Termasuk bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB dan dalam satu rumah tangga miskin hanya menerima 1 bantuan STB," kata Yayan, dikutip laman resmi Pemkot Bandung, Rabu (9/11/2022).
Menurutnya, data dasar yang menjadi acuan program STB adalah data keluarga miskin berdasarkan Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). Data tersebut sudah terdapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Cara Mengatasi TV Digital Tidak Ada Sinyal
Setelah verifikasi dan validasi oleh Kewilayahan (Lurah dan Camat), maka dari data P3KE tersebut diusulkan sebagai Calon Penerima Hibah Set Top Box kepada Pemerintah Pusat maka Desil 1 yaitu rumah tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan 10% terendah di Indonesia atau termiskin sebanyak 57.902 rumah tangga
Sedangkan Desil 2 yaitu rumah tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan antara 11%-20% terendah di Indonesia atau hampir miskin berjumlah 51.100 rumah tangga.
"Validasi terakhir dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dan penyaluran bantuan Set Top Box untuk Tahun 2022 hanya diberikan kepada desil I, dan jumlah Set Top Box yang akan didistribusikan melalui Bantuan Pemerintah adalah sebanyak 49.547 rumah tangga," jelas Yayan.
"Pendistribusian sudah dilakukan sejak Bulan Oktober 2022, dan sampai dengan awal November 2022, untuk Kota Bandung, sudah terdistribusi sebanyak 47.000 rumah tangga," imbuhnya.
Baca Juga: Daftar Harga Set Top Box Resmi Kominfo Termurah, Mulai Rp 100 Ribuan