Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan, menghentikan siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) sudah menjadi keputusan dunia.
Untuk itu, dirinya berharap tidak ada lagi stasiun televisi yang membandel dengan tetap menyiarkan siaran TV analog.
"ASO merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union (ITU) sudah sejak belasan tahun lalu," ujar Mahfud Md, dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, di dalam undang-undang Indonesia sendiri juga sudah dicantumkan dan sudah jadi kebijakan resmi pemerintah, itupun sudah dimusyawarahkan dengan koordinasi berkali-kali.
Baca Juga: Daftar Siaran TV Digital di Wilayah Jabodetabek, Catat Ya!
Mahfud juga meyakini penghentian siaran TV analog yang telah mengudara 60 tahun ini tidak akan menimbulkan dinamika.
"Saya yakin penghentian siaran tv analog berjalan sesuai UU dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, migrasi sistem penyiaran televisi dari analog ke digital memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, lembaga penyiaran, maupun negara.
"Dengan beralih ke TV Digital, masyarakat akan menikmati kualitas siaran TV yang lebih baik karena gambarnya lebih bersih, suaranya lebih jernih dan teknologi yang lebih canggih," jelasnya.
Sebelumnya, migrasi siaran TV analog ke TV digital untuk wilayah Jabodetabek resmi berjalan pada Rabu (2/11/2022), pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini 2 Cara Mudah Beralih dari TV Analog ke Digital