Suara.com - Menggunakan perangkat Set top Box (STB) menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan untuk dapat mengakses siaran TV digital.
Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sendiri sudah mulai mematikan siaran TV analog mulai 2 november 2022. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dapat mengakses siaran TV analog.
Untuk bisa mendapatkan perangkat STB, masyarakat sebenarnya bisa membelinya di berbagai marketplace.
Hanya saja untuk lebih yakin, Anda bisa membeli STB yang sudah bersertifikasi Kominfo.
Baca Juga: Kominfo Minta KPI Makin Masif Awasi Konten Siaran TV Digital
Selain itu, pastikan terlebih dahulu bahwa STB telah mendukung fitur DVB-T2 (Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial), standar penangkap penyiaran sinyal digital di Indonesia.
Untuk mengeceknya Anda dapat menuju laman resmi siarandigital.kominfo.go.id.
Berikut daftar STB dan harganya yang telah tersertifikasi Kominfo berdasarkan penelusuran dari sejumlah Marketplace dengan harga Rp 300 ribuan :
- NEXTRON NT2000-D: Rp 300.000
- CBM BSTB-2201: Rp 310.000
- AKARI ADS-210: Rp 329.000
- ICHIKO 8000HD: Rp 385.000
Sebagai informasi, harga STB dengan sertifikasi Kominfo sebenarnya ditawarkan dengan harga yang bervariatif.
Pastikan juga perangkat STB yang hendak dibeli sesuai dengan spesifikasi yang Anda butuhkan untuk mengakses layanan TV digital.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini 2 Cara Mudah Beralih dari TV Analog ke Digital