Daftar Kabupaten/Kota di Jawa yang Sudah Hijrah ke TV Digital, Ternyata Baru Sedikit

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 14:51 WIB
Daftar Kabupaten/Kota di Jawa yang Sudah Hijrah ke TV Digital, Ternyata Baru Sedikit
Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mematikan siaran TV Analog menjadi TV Digital atau Analog Switch Off (ASO), di wilayah Jabodetabek, Kamis (3/11/2022) dini hari. [Suara.comDicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo pada pekan lalu telah mematikan siaran tv analog di Jabodetabek. Kementerian mengklaim bahwa sudah 230 kabupaten/kota di Indonesia yang hijrah ke tv digital.

Dengan demikian dari total 514 kabupaten/kota di Tanah Air, masih ada sekitar 292 kabupaten/kota di Tanah Air yang masih bisa menggunakan tv analog.

Uniknya dari 230 kabupaten/kota yang tak lagi bisa mengakses siaran tv analog itu, sebagian besar terletak di luar Jawa. Faktanya hanya satu kabupaten di Jawa Tengah selain Jabodetabek yang sudah ASO.

Berikut daftar kabupaten/kota di Jawa yang sudah hijrah ke tv digital:

Baca Juga: Tanggapi Omelan Hary Tanoe, Mantan Menkominfo Tifatul Sembiring: Arogan dan Rakus

Kabupaten Adm. Kep. Seribu - Jakarta
Kota Adm. Jakarta Pusat - Jakarta
Kota Adm. Jakarta Utara - Jakarta
Kota Adm. Jakarta Barat - Jakarta
Kota Adm. Jakarta Selatan - Jakarta
Kota Adm. Jakarta Timur- Jakarta
Kabupaten Bekasi - Jawa Barat
Kabupaten Bogor - Jawa Barat
Kota Bekasi- Jawa Barat
Kota Bogor - Jawa Barat
Kota Depok - Jawa Barat
Kabupaten Tangerang - Banten
Kota Tangerang - Banten
Kota Tangerang Selatan - Banten
Kabupaten Wonogiri - Jawa Tengah

Dari daftar di atas terlihat hanya Kabupaten Wonogiri di Jawa Tengah yang sudah tak bisa menonton siaran tv analog selain area Jabodetabek.

Sebagian besar kabupaten/kota yang sudah ASO berlokasi di NTT, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Papua yang pengguna televisinya jauh lebih sedikit ketimbang di Jawa.

Pemerintah mengatakan bahwa penghentian tv analog akan terus digelar, menyesuaikan dengan kesiapan wilayah masing-masing. Meski demikian tak ada batasan waktu kapan program ini akan rampung.

Penghentian siaran tv analog sendiri diatur dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. UU tersebut mengatur bahwa ASO harus rampung pada 2 November 2022.

Baca Juga: Hary Tanoe Kritik Kemkominfo: Saya Merasa Heran dengan ASO Hanya di Jabodetabek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI