Suara.com - Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo mengkritik Kementerian Komunikasi dan Informatika di Instagram. Dalam sebuah surat berisi tujuh butir kritik, Ketua Partai Perindo itu mengaku merasa aneh dengan penghentian siaran tv analog atau ASO.
"Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU," tulis Hary Tanoe itu pada Jumat siang (4/11/2022).
"Dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 November 2022," lanjut taipan media yang perusahaannya membawahi stasiun TV RCTI, MNCTV, INews, dan GTV itu.
Sebelumnya pada 2 November kemarin Kementerian Kominfo menggelar acara penghentian siaran tv analog untuk kawasan Jabodetabek.
Baca Juga: TV Analog Dimatikan, Hary Tanoe Mengomel di Instagram: Standar Ganda!
Pada saat yang sama Menkominfo Johnny G Plate mengatakan bahwa sudah ASO sudah diterapkan di 230 kabupaten/kota, termasuk Jabodetabek. ASO, kata Kominfo, akan digelar secara bertahap mengikuti kesiapan setiap wilayah di Tanah Air.
Hary Tanoe, di poin selanjutnya, mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7), yang isinya memerintahkan pemerintah "menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."
"Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60 persen penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog," beber Hary.
Ia kemudian mengkritik Kemkominfo yang menurutnya menggunakan standar ganda dalam penerapan ASO.
"Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU dan untuk wilayah di luar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO," tekan dia.
Baca Juga: Diancam Mahfud MD, Viva Matikan Siaran TV Analog ANTV dan tvOne Pagi Ini
Hary Tanoe mengatakan ia pernah mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk menerapkan simulcast: siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan sampai masyarakat siap dengan TV digital dan meninggalkan tv analog secara alamiah.
"Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan dipasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital. Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli set top box," lanjut dia.
"Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras. Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil," tutup Hary Tanoe.
Sebelumnya pemerintah telah mencabut izin siaran radio empat stasiun tv MNC Group, RCTI, MNCTV, INews dan GTV, karena masih membandel menggelar siaran tv analog di Jabodetabek setelah 2 November.
Setelahnya MNC Group akhirnya patuh dan mematikan siaran tv analog. Meski demikian perusahaan tersebut berjanji akan menggugat pemerintah di pengadilan.