Pro dan Kontra Migrasi Siaran Analog ke Digital, Sampai Ancam Stasiun TV Bandel

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 04 November 2022 | 16:52 WIB
Pro dan Kontra Migrasi Siaran Analog ke Digital, Sampai Ancam Stasiun TV Bandel
Perbandingan TV analog dan TV Digital. [Xiaomi Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini," ucapnya.

Karena itu pula, lanjut Mahfud, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) stasiun TV yang berada di bawah naungan MNC Group dan Viva Group tersebut.

MNC Group dan Viva Group akhirnya manut

Setelah Menkopolhukam Mahfud MD angkat suara mengenai stasiun TV yang bandel, manajemen MNC Group dan Viva Group akhirnya ikut ketentuan pemerintah. Mereka akhirnya mematikan siaran analog pada TV mereka pada kamis (3/11/2022).

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," ujar Managemen MNC Group.

"VIVA dengan kerendahan hati memohon maaf karena pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB ANTV dan tvOne harus menghentikan siaran analog (Analog Switch Off) di wilayah layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Pemerintah melalui Menkopolhukam," lanjut manajemen VIVA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).

MNC Group kritisi kebijakan Analog Switch Off

Meski akhirnya mengikuti perintah pemerintah untuk mematikan siaran TV analog, MNC Group menyatakan akan mengajukan tuntutan perdata kepada pemerintah.

Grup media di bawah Hary Tanoesoedibjo tersebut menilai, ada pertentangan kebijakan dalam pelaksanaan ASO, yakni jika dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dalam salah satu petitumnya disebutkan sebagai berikut:

Baca Juga: Ikuti Hitung Mundur Siaran TV Analog Dimatikan, Warganet: Beneran TV Aku Mati Total

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI