Suara.com - Setelah 60 tahun masyarakat Indonesia menikmati siaran TV analog, pemerintah akhirnya mematikan siaran tersebut dan beralih atau bermigrasi ke TV digital.
Proses hitung mundur mematikan TV analog tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu (2/11/2022) tengah malam.
Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang menyatakan pada 2 November 2022 pukul 00.00 WIB, TV analog harus dimatikan.
Prosesi dimatikannya TV analog tersebut dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate, Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Komisi penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio, Direktur jenderal Sumber Daya Manusia dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo Ismail dan sejumlah petinggi stasiun TV nasional.
Baca Juga: Ikuti Hitung Mundur Siaran TV Analog Dimatikan, Warganet: Beneran TV Aku Mati Total
Menko Polhukam mahfud MD mengatakan, analog switch off (ASO) merupakan wujud program transformasi digital International Telecomunication Union (ITU) yang merupakan sebuah keharusan.
"Ini adalah keharusan kita untuk analog switch off ke digital. Dengan ini Indonesia akan memperoleh efisiensi digital deviden," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, Digital dividen nantinya akan dimanfaatkan untuk beragam hal, diantaranya membangun infrastruktur internet berkecepatan tinggi, digitalisasi, penanganan bencana alam, pendidikan,kesehatan dan ekonomi digital.
Selain itu,manfaat lain yang didapat masyarakat dengan TV digital adalah siaran yang lebih bersih dan kualitas audio yang memadai.
ASO dilakukan di ratusan Kabupaten Kota
Baca Juga: Migrasi ke TV Digital, Pemkot Pekalongan Usulkan 13 Ribu Set Top Box Gratis
Selain wilayah jabodetabek, ada 230 kabupaten/kota lainnya yang siaran analognya telah resmi dimatikan dan diganti pada siaran TV digital pada 2 November 2022.
Menurut Kementerian Kominfo, 14 kabupaten/kota ada di wilayah ASO Jabodetabek, meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kemudian, delapan kabupaten/kota, yaitu Riau (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti), Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), dan Papua Barat (Kota Sorong, Kabupaten Sorong) yang sudah lebih dulu dimatikan pada 30 April lalu.
Pada 5 Oktober lalu, terdapat 35 kabupaten/kota sudah dilayani siaran TV digital oleh TVRI. Lalu di 173 kabupaten/kota yang berada daerah pelosok, seperti daerah Terdepan, Tertinggal, dan Terluar (3T) yang tidak menerima siaran TV analog, namun langsung loncat ke TV digital.
Masih ada stasiun TV yang bandel
Meski pemerintah telah menyatakan siaran TV analog akan dimatikan pada 2 November 2022, masih ada saja stasiun TV yang bandel dan tidak mematikan siaran analognya.
Berdasarkan pantauan para netizen yang mengikuti detik-detik hitung mundur ‘suntik mati’ siaran analog menyatakan masih ada stasiun tv yang belum mematikan siaran analognya dan beralih ke siaran digital.
Terkait hal tersebut Menkominfo menyentil stasiun TV tersebut agar mau bekerjasama menjalankan peraturan yang telah ditetapkan.
"Saya harap ada kerjasamanya dan saya minta pejabat terkait yang berwenang termasuk tim di lapangan untuk melakukan diskusi pendekatan dan menyelesaikan dengan baik," ungkap Johnny
Hal yang sama juga diutarakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyatakan, masih ada sejumlah stasiun TV swasta yang hingga kini tidak mengikuti keputusan pemerintah.
Ia menyebut, stasiun TV yang membandel tersebut berada di bawah naungan MNC Group dan Viva Group.
"Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini," ucapnya.
Karena itu pula, lanjut Mahfud, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) stasiun TV yang berada di bawah naungan MNC Group dan Viva Group tersebut.
MNC Group dan Viva Group akhirnya manut
Setelah Menkopolhukam Mahfud MD angkat suara mengenai stasiun TV yang bandel, manajemen MNC Group dan Viva Group akhirnya ikut ketentuan pemerintah. Mereka akhirnya mematikan siaran analog pada TV mereka pada kamis (3/11/2022).
"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," ujar Managemen MNC Group.
"VIVA dengan kerendahan hati memohon maaf karena pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB ANTV dan tvOne harus menghentikan siaran analog (Analog Switch Off) di wilayah layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Pemerintah melalui Menkopolhukam," lanjut manajemen VIVA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).
MNC Group kritisi kebijakan Analog Switch Off
Meski akhirnya mengikuti perintah pemerintah untuk mematikan siaran TV analog, MNC Group menyatakan akan mengajukan tuntutan perdata kepada pemerintah.
Grup media di bawah Hary Tanoesoedibjo tersebut menilai, ada pertentangan kebijakan dalam pelaksanaan ASO, yakni jika dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dalam salah satu petitumnya disebutkan sebagai berikut:
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja"
Menurut manajemen MNC Group, pada faktanya terdapat pertentangan atau dualisme dalam pelaksanaan ASO, yakni ASO dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek, tidak secara nasional.
Ini membuktikan kalau keputusan MK tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
Selain itu, lanjut Manajemen MNC Group, jika haltersebut dianggap sebagai pelaksanaan UU Ciptaker, maka ASO juga harus dilakukan secara serentak di luar wilayah jabodetabek.
Dengan argumen yang demikian, MNC Group menilai, ASO yang dilakukan di wilayah Jabodetabek bukanlah perintah Undang-Undang, melainkan hanya keputusan sepihak dari Kominfo.
Kontributor : Damayanti Kahyangan