"Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November kemarin. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegas Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan via Youtube, Kamis (3/11/2022).
ISR sendiri adalah salah satu perizinan penting dalam industri penyiaran. Setiap stasiun televisi dan radio yang beroperasi di Indonesia wajib mengantongi izin tersebut, yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.