Suara.com - MNC Group, mewakili stasiun tv RCTI, MNCTV, INews dan GTV mengatakan akan menggugat pemerintah secara perdana dan/atau perdata terkait penerapan kebijakan analog switch off atau penghentian siaran tv digital di Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis malam (3/11/2022) MNC Group menilai adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, terkait UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Putusan itu berbunyi “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.
Sementara dalam penerapannya, jelas MNC Group, terdapat pertentangan.
Baca Juga: Izin Dicabut dan Dicap Ilegal, MNC Group Akan Matikan Siaran TV Analog Malam Ini
"Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo," terang MNC.
Di sisi lain, jika ini pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off.
"Dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata," tuding MNC Group.
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law memang mengatur bahwa siaran tv analog harus dihentikan di Tanah Air setelah 2 November 2022, dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.
Tetapi Kominfo mengatakan bahwa ASO akan diterapkan bertahan sesuai dengan kesiapan setiap wilayah di Tanah Air dan bahwa kebijakan ini tak bertentangan dengan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, dan TV One
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan telah menerbitkan surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) RCTI, MNCTV, INews dan GTV karena belum mematikan siaran tv analog hingga 3 November kemarin.
Mahfud mengecap empat stasiun tv di bawah MNC Group itu sebagai bandel dan menyelenggarakan penyiaran ilegal.
MNC Group kemudian mengumumkan bahwa pihaknya akan mematikan siaran tv analog pada Kamis malam pukul 24.00 WIB, sebagai bentuk kepatuhan pada pemerintah.