Mahfud MD Ancam Cabut Izin RCTI Dkk Jika Masih Gelar Siaran TV Analog

Kamis, 03 November 2022 | 18:53 WIB
Mahfud MD Ancam Cabut Izin RCTI Dkk Jika Masih Gelar Siaran TV Analog
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, pada Kamis (3/11/2022) mengatakan sudah mengirim surat peringatan kepada RCTI dkk untuk menghentikan siaran tv analog. Ancam cabut izin stasiun radio. [Youtube/Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan telah mencabut Izin Stasiun Radion (ISR) dari sejumlah stasiun tv yang masih menggelar siaran tv analog.

Mahfud, dalam keterangan pers yang disiarkan via Youtube, Kamis (3/11/2022) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat pencabutan ISR untuk RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV.

"Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November kemarin. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegas Mahfud.

Sebelumnya Mahfud membeberkan stasiun-stasiun tv yang disebutya membandel tersebut, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, iNews, ANTV, TVOne dan Cahaya TV.

Baca Juga: Siaran TV Analog RCTI Masih Menyala di Hitung Mundur ASO, Menkominfo Minta Bareskrim Lakukan Pendekatan

"Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau 'membandel' atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," beber Mahfud.

ISR sendiri adalah salah satu perizinan penting dalam industri penyiaran. Setiap stasiun televisi dan radio yang beroperasi di Indonesia wajib mengantongi izin tersebut, yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mahfud menyatakan, tanggal 2 November pukul 00.00 WIB pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi TV Analog ke digital atau analog switch off (ASO), sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

Mahfud melanjutkan kalau ASO itu dilakukan atas perintah undang-undang. Kebijakan itu pun sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi.

"Di dalam UU kita sendiri sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah, itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas. Terima kasih, mohon ini dilaksanakan dengan baik," tegasnya.

Baca Juga: Kominfo Bagikan 6,7 Juta Set Top Box Gratis untuk Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI