Siaran TV Analog Masih Mengudara, Menkominfo Bantah Langgar UU Omnibus Law Cipta Kerja

Kamis, 03 November 2022 | 15:55 WIB
Siaran TV Analog Masih Mengudara, Menkominfo Bantah Langgar UU Omnibus Law Cipta Kerja
Menteri Kominfo, Johnny G Plate membantah pemerintah melanggar UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan membiarkan siaran tv analog mengudara setelah 2 November 2022. Foto: Menteri Kominfo Johnny G Plate dan Menteri Kopolhukam, Mahfud MD menjawab wartawan usai acara hitung mundur ASO di Jakarta, Kamis dini hari (3/11/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya pada 2 November 2022, sama pemerintah menghentikan siaran tv analog atau ASO di 222 kabupaten/kota di Tanah Air.

Tetapi masih ada 292 kabupaten/kota di Indonesia yang menikmati tv analog, yang menurut Plate akan menjalani ASO sesuai dengan kesiapan wilayah masing-masing.

Bayu Wardhana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran dan Aliansi Jurnalis Independen menilai pemerintah telah melanggar UU Omnibus Law terkait penghentian siaran TV analog dan peralihan ke siaran TV digital atau analog switch off/ASO.

Ia menegaskan pemerintah telah melanggar undang-undang dengan tidak merampungkan ASO pada 2 November.

"Secara politik, pemerintah kehilangan wibawa dan legitimasi karena tak mampu menjalankan undang-undang," kata Bayu.

Meski demikian ia mengatakan UU Cipta Kerja memang tidak mengatur tentang sanksi jika pemerintah melakukan pelanggaran.

"Tetapi bisa saja jika ada yang mau menuntut ke pengadilan," ujar Bayu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI