Siaran TV Analog Masih Mengudara, Menkominfo Bantah Langgar UU Omnibus Law Cipta Kerja

Kamis, 03 November 2022 | 15:55 WIB
Siaran TV Analog Masih Mengudara, Menkominfo Bantah Langgar UU Omnibus Law Cipta Kerja
Menteri Kominfo, Johnny G Plate membantah pemerintah melanggar UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan membiarkan siaran tv analog mengudara setelah 2 November 2022. Foto: Menteri Kominfo Johnny G Plate dan Menteri Kopolhukam, Mahfud MD menjawab wartawan usai acara hitung mundur ASO di Jakarta, Kamis dini hari (3/11/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah pemerintah telah melanggar UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan membiarkan adanya siaran tv analog setelah 2 November kemarin.

Sebelumnya pemerintah dan Kemkominfo dituding melanggar UU Omnibus Law Cipta Kerja yang mengatur bahwa siaran tv analog harus dimatikan (Analog Swithc Off) pada 2 November 2022 dan diganti dengan siaran tv digital.

"Dengan kami laksanakan hari ini, kami melaksanakan undang-undang," kata Menteri Plate di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari tadi, di sela-sela acara hitung mundur ASO wilayah Jabodetabek.

Ia menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pelaksanaan ASO ini perlu memperhatikan kesiapan semua wilayah di Indonesia. Dengan itu ASO bisa berjalan dengan baik secara nasional.

"Sehingga setelah ini tentu kami menyusun mulainya dari wilayah-wilayah mana. Apakah dari ibukota provinsi atau mulai dari wilayah periferal, di luar yang kosong yang sedikit. Itu sedang kami susun semuanya," papar dia.

"Sehingga nanti secara teknis, ini betul-betul pertimbangan teknis. Kalau regulasinya kan sudah jelas. Tapi secara teknis pemanfaatan reuse spektrum frekuensi, memperhatikan kesiapan-kesiapan wilayah, infrastruktur, sudah siap semuanya," sambung Plate.

Pertimbangan lainnya adalah kesiapan perangkat peralatan untuk masyarakat, yakni set top box (STB). Hal itu dinilai Plate perlu dilakukan dengan baik agar ASO per wilayah bisa berlangsung dengan baik.

Saat kembali ditanya kapan target ASO dilaksanakan secara nasional, ia enggan menjawab dengan rinci.

"Satu-satu. Kami susun baik-baik. Kami evaluasi semuanya agar ASO itu berlangsung dengan baik. Dengan memitigasi semua dampak-dampaknya agar kita bisa meminimalisir dampaknya," tukasnya.

Baca Juga: TV Analog Sudah Tamat, Ini Harga Set Top Box Tanaka untuk Nonton TV Digital

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan pada 24 Oktober lalu Plate mengakui bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru terdapat 8 kabupaten/kota di 4 wilayah siaran telah dilakukan ASO pada bulan April 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI