Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah pemerintah telah melanggar UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan membiarkan adanya siaran tv analog setelah 2 November kemarin.
Sebelumnya pemerintah dan Kemkominfo dituding melanggar UU Omnibus Law Cipta Kerja yang mengatur bahwa siaran tv analog harus dimatikan (Analog Swithc Off) pada 2 November 2022 dan diganti dengan siaran tv digital.
"Dengan kami laksanakan hari ini, kami melaksanakan undang-undang," kata Menteri Plate di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari tadi, di sela-sela acara hitung mundur ASO wilayah Jabodetabek.
Ia menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pelaksanaan ASO ini perlu memperhatikan kesiapan semua wilayah di Indonesia. Dengan itu ASO bisa berjalan dengan baik secara nasional.
Baca Juga: TV Analog Sudah Tamat, Ini Harga Set Top Box Tanaka untuk Nonton TV Digital
"Sehingga setelah ini tentu kami menyusun mulainya dari wilayah-wilayah mana. Apakah dari ibukota provinsi atau mulai dari wilayah periferal, di luar yang kosong yang sedikit. Itu sedang kami susun semuanya," papar dia.
"Sehingga nanti secara teknis, ini betul-betul pertimbangan teknis. Kalau regulasinya kan sudah jelas. Tapi secara teknis pemanfaatan reuse spektrum frekuensi, memperhatikan kesiapan-kesiapan wilayah, infrastruktur, sudah siap semuanya," sambung Plate.
Pertimbangan lainnya adalah kesiapan perangkat peralatan untuk masyarakat, yakni set top box (STB). Hal itu dinilai Plate perlu dilakukan dengan baik agar ASO per wilayah bisa berlangsung dengan baik.
Saat kembali ditanya kapan target ASO dilaksanakan secara nasional, ia enggan menjawab dengan rinci.
"Satu-satu. Kami susun baik-baik. Kami evaluasi semuanya agar ASO itu berlangsung dengan baik. Dengan memitigasi semua dampak-dampaknya agar kita bisa meminimalisir dampaknya," tukasnya.
Baca Juga: RCTI-ANTV Belum Matikan TV Analog, Ini Kata Kominfo
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan pada 24 Oktober lalu Plate mengakui bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru terdapat 8 kabupaten/kota di 4 wilayah siaran telah dilakukan ASO pada bulan April 2022.
Selanjutnya pada 2 November 2022, sama pemerintah menghentikan siaran tv analog atau ASO di 222 kabupaten/kota di Tanah Air.
Tetapi masih ada 292 kabupaten/kota di Indonesia yang menikmati tv analog, yang menurut Plate akan menjalani ASO sesuai dengan kesiapan wilayah masing-masing.
Bayu Wardhana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran dan Aliansi Jurnalis Independen menilai pemerintah telah melanggar UU Omnibus Law terkait penghentian siaran TV analog dan peralihan ke siaran TV digital atau analog switch off/ASO.
Ia menegaskan pemerintah telah melanggar undang-undang dengan tidak merampungkan ASO pada 2 November.
"Secara politik, pemerintah kehilangan wibawa dan legitimasi karena tak mampu menjalankan undang-undang," kata Bayu.
Meski demikian ia mengatakan UU Cipta Kerja memang tidak mengatur tentang sanksi jika pemerintah melakukan pelanggaran.
"Tetapi bisa saja jika ada yang mau menuntut ke pengadilan," ujar Bayu.