Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya resmi mematikan siaran TV Analog menjadi TV Digital atau yang biasa disebut Analog Switch Off (ASO), di wilayah Jabodetabek, Kamis (3/11/2022) dini hari.
Kebijakan ASO ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Menteri Kominfo Johnny G. Plate berterima kasih, malam ini akhirnya Indonesia sudah memulai hal baru dalam sejarah pertelevisian.
“Kita masuk era digital broadcasting,” kata Plate dalam sambutannya di Kantor Kominfo di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Cara Minta STB Gratis di Posko TV Digital Kemkominfo
Dia mengaku kalau perjalanan ASO ini panjang dan berliku. Pun ada silang pendapat hingga pro kontra terkait kebijakan itu.
“Namun tujuan kita sama agar pertelevisian nasional kita menyediakan layanan terbaik,”tutur dia.
Kantor Kominfo juga memperlihatkan beberapa channel TV di Indonesia yang dibedakan dalam kategori analog dan digital.
Adapun kanal TV itu mencakup RCTI, RTV, Metro TV, SCTV, Trans TV, TVRI, dan TV One.
Per Kamis pukul 00.00 WIB, siaran TV analog yang ada di bagian kiri resmi dimatikan. Sedangkan TV digital yang di bagian kiri tetap menyala.
Baca Juga: Kominfo Salurkan Bantuan Set Top Box TV Digital ke Warga Jabodetabek di 6 Hotel
Secara rinci, berikut ini daerah terdampak ASO di Jabodetabek yang terdiri dari 14 daerah administratif Kabupaten/Kota.
- Kota Adm. Jakarta Pusat
- Kota Adm. Jakarta Utara
- Kota Adm. Jakarta Barat
- Kota Adm. Jakarta Selatan
- Kota Adm. Jakarta Timur
- Kabupaten Adm. Kep. Seribu
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan