Apple Dipaksa Terapkan Ekosistem Terbuka ala HP Android

Rabu, 02 November 2022 | 14:34 WIB
Apple Dipaksa Terapkan Ekosistem Terbuka ala HP Android
Logo Apple. [Free-Photos/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan baru Uni Eropa yang mulai berlaku bisa memaksa Apple untuk menerapkan ekosistem terbuka ala ponsel Android.

Regulasi baru itu bisa memungkinkan pengguna iPhone dan iPad untuk mengakses toko aplikasi pihak ketiga di luar App Store dan mengizinkan sideloading aplikasi.

Peraturan baru tersebut dinilai bisa membuat sektor digital menjadi lebih adil dan kompetitif, seperti diwartakan Macrumors, Rabu (2/11/2022).

Lewat Digital Markets Act (DMA), aturan itu akan berlaku untuk para raksasa teknologi yang memenuhi kriteria 'gatekeeper' dan memaksa mereka untuk membuka berbagai layanan dan platform buatannya ke perusahaan atau pengembang lain.

Baca Juga: Pabrik iPhone Apple Kasih Bonus ke Pekerja hingga Rp 32 Juta per Bulan

Apple sendiri hampir pasti diklasifikasikan sebagai "gatekeeper" karena ukuran omset tahunannya di Uni Eropa, status kepemilikan dan pengoperasian platform dengan sejumlah besar pengguna aktif, hingga rekam jejak perusahaan.

Oleh karenanya, mereka kemungkinan bisa tunduk pada aturan baru DMA. DMA pun dapat memaksa Apple untuk membuat perubahan besar pada cara kerja App Store, Message (aplikasi perpesanan), FaceTime (aplikasi panggilan audio dan audio), serta Siri (asisten pintar) di Eropa.

Ilustrasi App Store, toko aplikasi Apple (Shutterstock).
Ilustrasi App Store, toko aplikasi Apple (Shutterstock).

Misalnya, Apple dapat dipaksa untuk mengizinkan pengguna menginstal toko aplikasi pihak ketiga dan aplikasi sideload. Dengan demikian pengguna bisa memasang aplikasi lain di luar toko aplikasi App Store.

Salah satu aturan terbaru DMA adalah persyaratan untuk membuat layanan pesan, panggilan suara, dan panggilan video dapat dioperasikan.

Aturan interoperabilitas ini secara teori memungkinkan aplikasi pihak ketiga seperti WhatsApp dan Messenger dapat terhubung dengan iMessage Apple.

Baca Juga: Nyawa Sopir Ini Selamat Berkat Jam Tangan Apple yang Baru Dibeli Sepekan

DMA sendiri diusulkan oleh Komisi Eropa pada Desember 2020 dan disetujui Parlemen Eropa dan Dewan pada Maret 2022.

Kini aturan itu masuk fase implementasi selama enam bulan dan akan mulai berlaku pada 2 Mei 2023.

Dalam waktu dua bulan dan selambat-lambatnya pada 3 Juli 2023, gatekeeper potensial harus memberi tahu Komisi tentang layanan platform inti mereka jika mereka memenuhi ambang batas yang ditetapkan oleh DMA.

Setelah Komisi menerima informasi lengkap, mereka memberikan waktu 45 hari kerja untuk membuat penilaian apakah perusahaan yang bersangkutan memenuhi ambang batas dan menunjuk mereka sebagai gatekeeper.

Setelah itu, gatekeeper akan memiliki waktu enam bulan untuk memenuhi persyaratan di DMA, paling lambat 6 Maret 2024.

Jika Apple ditunjuk sebagai gatekeeper, mereka harus membuat perubahan besar pada platform iPhone dan iPad sesuai aturan tersebut.

Ilustrasi iPhone (Pexels/Martin Sanchez)
Ilustrasi iPhone (Pexels/Martin Sanchez)

Di sisi lain sebelum undang-undang itu disahkan, Apple mengaku khawatir kalau beberapa ketentuan DMA akan menciptakan celah kerentanan privasi dan keamanan bagi penggunanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI