Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal menghentikan siaran TV analog menjadi TV digital atau yang biasa dikenal Analog Switch Off (ASO), per 2 November 2022 malam ini pukul 24.00 WIB.
Kebijakan ASO ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh menuturkan, hari ini adalah batas akhir setelah dua tahun UU Cipta Kerja disahkan dan dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 terkait ASO, yang mana itu sudah harus dilakukan hari ini.
"Jadi hari ini seluruh penyiaran analog sudah harus off dan harus digantikan dengan digital," kata Kresna dalam acara Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI yang ditayangkan via YouTube, Rabu (2/10/2022).
Suara.com merangkum apa saja perbedaan antara TV Analog dan TV Digital. Berikut rangkumannya.
Beda TV Analog dan Digital dari Fisik atau Layar

Salah satu yang paling mudah dilihat adalah dari bentuk fisiknya. Jika perangkat televisi masih model lama, misalnya TV tabung yang berlayar cembung, artinya perangkat tersebut masih TV analog.
Sedangkan TV Digital telah menggunakan panel layar datar seperti LCD, plasma, atau LED. TV analog juga memiliki ukuran volume lebih besar dari TV digital.
Layar TV analog biasanya terbatas pada ukuran di bawah 30 inci yang menjadikan TV hanya bisa menampung resolusi 480p atau SD. Sebab layar yang besar membuat kualitas gambar menjadi lebih pecah.
Baca Juga: Daftar TV Realme yang Bisa Nonton Siaran TV Digital
Sedangkan TV Digital bisa memiliki ukuran layar yang besar hingga lebih dari 50 inci. Rasio aspek TV Digital juga mendukung 16:9 yang nantinya bisa mendukung resolusi 480p (SD), 780p, atau 1080p (HD) agar gambar lebih jernih.