Suara.com - Google telah mengumumkan akan menghentikan kebijakannya, yang telah mengamanatkan developer aplikasi untuk menggunakan sistem penagihan internalnya di India.
Artinya, pengembang tidak lagi harus membayar biaya layanan sebesar 30 persen kepada perusahaan.
Google mengatakan bahwa mereka tidak akan lagi memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem penagihan miliknya, saat mereka menjual produk digital.
Berita ini datang menyusul keputusan baru oleh badan antimonopoli pemerintah daerah, sebagaimana melansir laman The Verge, Rabu (2/11/2022).
Sebelumnya, Google telah menetapkan batas waktu yang diperpanjang hingga 31 Oktober untuk pengembang di India mengintegrasikan aplikasi dengan sistem penagihan Google Play-nya.
Baca Juga: Cara Upload Foto ke Google Drive pada iPhone atau iPad, Mudah Banget!
Sistem ini juga akan membebankan biaya komisi yang berkisar antara 15 persen hingga 30 persen untuk setiap penjualan.
Sebetulnya ketentuan ini juga diberlakukan Apple dan juga terlibat dalam pertarungan hukum dengan Epic Games.
Bahkan, Apple mulai membiarkan pengembang aplikasi melewati sistem penagihan mereka untuk menghindari biaya komisi.
Bagi mereka yang tidak tahu, CCI (Komisi Persaingan India) memerintahkan Google untuk tidak membatasi pengembang aplikasi menggunakan penagihan pihak ketiga atau layanan pemrosesan pembayaran di India minggu lalu.
Selain itu, perusahaan juga terkena denda yang cukup besar sebesar 113 juta Dolar AS.
Baca Juga: Chrome OS 107 Diluncurkan, Banjir Fitur Baru
Beberapa hari yang lalu, Google juga menyatakan bahwa persyaratan untuk menggunakan sistem billing masih berlaku untuk pengguna di luar negeri.
Selain itu, pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk mengambil opsi hukum di wilayah tersebut.
Baik Apple dan Google telah menghadapi kritik, dengan tuduhan kedua perusahaan memegang monopoli yang kuat di pasar aplikasi.
Sejak itu, kedua perusahaan telah menurunkan biaya layanan tetapi mempertahankan bahwa biaya ditetapkan untuk memastikan dana ke ekosistem seluler yang aman dan terjamin.