Suara.com - Setelah resmi membeli Twitter, Elon Musk langsung memecat sederet petinggi perusahaan.
Mereka termasuk CEO Twitter Parag Agrawal hingga Kepala Hukum Twitter Vijaya Gadde.
Analis LightShed, Rich Greenfield mengungkap alasan Elon Musk memecat bos Twitter.
Menurut dia, PHK dilakukan agar mencegah saham mereka tidak vesting sebagai bagian dari perubahan kontrol.
Baca Juga: Elon Musk Gaet 50 Pegawai Tesla ke Twitter
Disebutkan pula kalau Elon Musk memecat eks bos Twitter sebelum 1 November, demi menghindari pembayaran mereka sebagai bagian dari saham yang belum vested hingga pesangon.
Menariknya, Elon Musk membantah laporan yang mengklaim kalau dia bakal PHK massal ke karyawan Twitter, sebelum 1 November untuk mengindari pembayaran hibah saham ke karyawan yang dipecat.
Di saat yang sama, dia mengunggah tweet tentang struktur kerja yang berantakan di Twitter.
Hal itu mengindikasikan kalau Elon Musk bakal merestrukturisasi tim dan mungkin bakal memecat para karyawan yang tidak ambil bagian.
Adapun pesangan yang bakal diterima CEO Twitter Parag Agrawal berkisar 67 Dolar AS atau Rp 1 triliun.
Baca Juga: Instagram Down Trending Topic Twitter, Warganet Keluhkan Akunnya Kena Suspend
Angka ini termasuk saham langsung senilai 6,9 juta Dolar AS, gaji pokok sebesar 1 juta Dolar AS, dan saham yang belum vested senilai 59 juta Dolar AS.
Sedangkan Kepala Hukum Twitter Vijaya Gadde akan menerima pesangon 54,7 juta Dolar AS atau Rp 854 miliar.
Angka itu termasuk saham langsung, gaji pokok, dan saham yang belum diinvestasikan.
Hal ini agak mirip dengan apa yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir ketika Elon Musk enggan membeli Twitter dan manajemen menuntutnya ke pengadilan.
Ketika sidang makin dekat, Elon Musk berubah pikiran lagi dan mengatakan bahwa dia akan membeli Twitter dengan harga asli 44 miliar Dolar AS.
Dalam hal ini, dia mungkin akan membayar jumlah yang sama seperti yang disarankan oleh pengajuan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Kemungkinan lain kedua belah pihak bisa bernegosiasi dan menurunkan jumlah pesangon.