Suara.com - Lion Air pada Senin (31/10/2022) mengumumkan telah melaporkan dua akun Instagram, yakni @ramdanalamsyah.id dan @lelahmiskinproject ke Bareskrim. Keduanya dituding telah mencemarkan nama nama baik perusahaan penerbangan tersebut.
Akun @ramdanalamsyah.id sendiri diduga milik Ramdan Alamsyah, pengacara yang sempat beken membela Eyang Subur pada 2013 silam. Di bio Instagram-nya, ia mengaku sebagai pengacara dan politikus dari Partai Perindo.
Dalam siaran persnya Lion Air mengatakan ada dua konten dari dua akun tersebut yang dinilai "memiliki atau bersifat negatif, tendensius, pencemaran nama baik, merugikan perusahaan serta mempengaruhi warganet dan masyarakat".
Konten pertama adalah milik @ramdanalamsyah.id yang bertajuk Mencekam Lion Air Terbakar Mesinnya Stop Sementara Penerbangan Seluruh Lion Air. Kedua adalah Ngintipin Lion di Udara milik akun @lelahmiskinproject.
"Lion Air memutuskan untuk mengambil langkah hukum," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.
Baca Juga: Batik Air Bakal Hadirkan Rute Internasional Langsung dari Makassar ke Lebih dari 13 Negara
"Lion Air telah mempelajari terkait isi konten video dimaksud dan sudah melaporkan kepada pihak berwenang (pada tingkat markas besar Kepolisian – Badan Reserse Kriminal) guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan," lanjut dia.
Lebih lanjut Danang mengatakan bahwa pelaporan tersebut adalah upaya Lion Air untuk menguatkan gerakan melawan penyebaran konten negatif di dunia maya (jejaring sosial media).
Dua konten yang dimaksud berisi atau berkaitan dengan insiden yang melibatkan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT330 rute Jakarta-Palembang pada 26 Oktober kemarin.
Pesawat tersebut diketahui berputar kembali dan mendarat darurat di Bandaran Soekarno-Hatta, Tangerang setelah mengalami masalah di udara. Diduga salah satu mesin pesawat tersebut terbakar.
Danang menegaskan Lion Air mengoperasikan semua jenis pesawatnya sesuai dengan faktor-faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan serta mematuhi aturan terkait penyebaran Covid-19.
"Seluruh pelaksanaan penerbangan Lion Air didasarkan pada standar regulasi nasional dan internasional, ketentuan yang ditetapkan pabrikan pesawat udara, serta aturan yang diterbitkan dari internal Lion Air," terang Danang.
Baca Juga: Arti Return to Base yang Dialami Lion Air JT 330, Ini Penjelasannya