Dinilai Lamban, Kominfo Klaim Distribusi STB Capai 98,44 persen

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:25 WIB
Dinilai Lamban, Kominfo Klaim Distribusi STB Capai 98,44 persen
Ilustrasi set top box atau STB untuk mengakses siaran tv digital. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenenterian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail mengatakan, pembagian set-up box (STB) untuk rakyat miskin yang sudah dikomitmenkan oleh para lembaga penyiaran swasta (LPS) masih dinilai lamban.

“Tantangannya di sana sebenarnya. Yang paling utama itu. Artinya, pembagian STB yang sudah dikomitmenkan para broadcasting operator (masih) lambat,” ujar Ismail dilansir laman Antara, Minggu (30/10/2022).

Menurut data Kemenkominfo, hingga saat ini telah dilakukan pembagian set top box di wilayah Jabotabek kepada 479 ribu keluarga yang dikategorikan miskin.

Distribusi telah mencapai 98,44 persen dengan rasio pemerintah menyiapkan sebanyak 359.617 unit (76 persen) set top box dan seluruh penyelenggara multipleks (MUX) atau televisi swasta menyediakan 112.484 buah (24 persen).

Baca Juga: Kominfo Klaim 7 Perusahaan Rintisan Naik Kelas Usai Ikuti Startup Studio Indonesia

Pembagian STB menjadi upaya terpenting dalam percepatan peralihan siaran televisi (TV) analog ke siaran digital.

“Kita intinya akan mengejar secara terus menerus. Upayanya, dari segi infrastruktur sendiri sudah siap, yang masih perlu dipercepat adalah pembagian STB, khususnya untuk rakyat miskin,” kata Ismail.

Direktur Jenderal SDPPI Kominfo, Ismail, pada Selasa (12/4/2022), mengatakan peralihan ke tv analog akan digelar tanpa timbulkan gejolak di masyarakat. [Suara.com/Dicky Prastya]
Direktur Jenderal SDPPI Kominfo, Ismail mengatakan peralihan ke tv analog akan digelar tanpa timbulkan gejolak di masyarakat. [Suara.com/Dicky Prastya]

Adapun peralihan siaran televisi (TV) analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO) akan dilaksanakan serentak dan bertahap pada 2 November mendatang.

Adapun ASO merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Ismail memaparkan, pemerintah memastikan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah siap untuk implementasi ASO nantinya di 2 November.

Baca Juga: UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

Lebih lanjut, dari total 514 kabupaten dan kota di Indonesia, terdapat 222 wilayah yang akan migrasi ke TV digital.

Sedangkan untuk 292 daerah lainnya akan dilakukan sesuai kesiapan wilayah.

Untuk wilayah Jabodetabek, Kementerian Kominfo telah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) selaku penyelenggara MUX, untuk melakukan sosialisasi ASO secara masif dan pembagian set top box secara merata.

Ismail berharap, migrasi ke siaran televisi digital ini dapat membuat industri penyiaran nasional menjadi lebih sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Harapannya, tambahnya, industri (penyiaran) akan menjadi lebih sehat. Para penyedia (layanan siaran) televisi akan bisa menghadapi era konvergensi digital dengan siap.

Migrasi ke tv digital akan dimulai pada Agustus 2021. Foto: Petugas membersihkan TV di Elektronik City, SCBD, Jakarta, Selasa (3/11/2020). [Antara/Rivan Awal Lingga]
Ilustrasi migrasi ke tv digital. [Antara/Rivan Awal Lingga]

“Para masyarakat bisa menikmati layanan siaran TV yang lebih berkualitas, baik dari segi gambar, suara, dan (konten) siarannya menjadi lebih banyak,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI