UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:24 WIB
UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi
UU PDP mewajibkan perusahaan memiliki PPDP atau Petugas Pelindungan Data Pribadi. Foto: Ilustrasi petugas pengawas pelindungan data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah memberikan waktu dua tahun sejak UU PDP bagi pengendali dan prosesor data pribadi untuk menyesuaikan dengan regulasi itu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI