Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menyarankan pemerintah mengembangkan aplikasi pesan lokal menyusul tumbangnya WhatsApp pada Selasa kemarin (26/10/2022).
Diwartakan sebelumnya, pada Selasa layanan WhatsApp down selama 2 jam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Masalah ini sempat membuat publik kesulitan dan mengeluh di media sosial.
"APJII juga menyarankan agar masyarakat tidak tergantung pada satu aplikasi dan memiliki alternatif layanan pesan elektronik selain WhatsApp," kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Di satu sisi, APJII mengaku prihatin dengan besarnya ketergantungan pengguna internet Indonesia pada WhatsApp. Ketergantungan ini dinilai menjadi indikator bahwa pengguna internet Indonesia telah menjadi bagian dari kolonialisme digital milik platform teknologi besar.
Baca Juga: 11 Aplikasi Chat Alternatif saat WhatsApp Down, Kirim Pesan dan Vidcall Tak Terganggu
Sebab, kata dia, mayoritas pengguna internet Indonesia sangat tergantung dengan layanan aplikasi over the top (OTT) asing tersebut, dan mengakibatkan kedaulatan serta ketahanan di ruang digital menjadi rentan terganggu sewaktu-waktu.
"Terputusnya WhatsApp seharusnya menjadi momentum untuk mengurangi ketergantungan pada OTT asing," jelasnya.
Untuk memastikan layanan pesan elektronik WhatsApp terus andal, APJII menyarankan pemerintah agar WhatsApp dikenakan kewajiban quality of service (QoS) atau kualitas layanan sebagaimana operator telekomunikasi maupun penyelenggara jasa internet yang tergabung di APJII.
Menurut dia, jika WhasApp dikenakan kewajiban QoS maka masyarakat akan semakin tenang dalam menggunakan aplikasi tersebut dan meningkatkan harmonisasi teknis antara WhatsApp dengan operator telekomunikasi di Tanah Air.
Manfaat lainnya ialah semakin terciptanya ketahanan ruang digital di Indonesia, khususnya apabila terjadi kelumpuhan layanan.
Baca Juga: Apa Itu WA GB? Aplikasi WhatsApp Ilegal Berbahaya Ancam Privasi Anda!
Terakhir, ia mengingatkan bahwa kerja sama antara penyelenggara OTT dengan operator di Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). [Antara]