Pihak Australia menyebut wilayah yang berjarak sekitar 320 km dari wilayahnya ini sebagai Ashmore Reef.
Merangkum berbagai sumber, Australia menggabung Pulai Pasir dengan Cartier sebagai sebuah gugusan di mana pulau-pulau ini kecil tak berpenghuni. Wilayah ini juga penuh dengan karang dan berpasir.
Sejatinya bagi warga Indonesia, Pulau Pasir adalah tempat istirahat para nelayan tradisional kala mencari ikan, di mana pelaut pada masa kolonial kerap mencari ikan hingga ke daratan Broome, Australia.
Sementara itu,Pulau Pasir juga digunakan sebagai pulau transit bagi nelayan Indonesia yang mencari ikan melalui jalur selatan Indonesia, seperti wilayah Pulau Rote.
Mengingat jaraknya yang dekat dari Pulau Rote, tak heran jika di Pulau Pasir terdapat banyak makam leluhur penghuni Pulau Rote.
![Ashmore Reef dihujani bintang 1. [Google Maps]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/25/35292-ashmore-reef.jpg)
Di pulau ini juga banyak ditemui artefak-artefak yang berkaitan dengan Pulau Rote.
Tapi pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan kalau Pulau Pasir milik Australia. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu, Abdul Kadir Jaelani melalui akun Twitter.
"Menurut Hukum Int, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dlm administrasi Hindia Belanda. Dgn demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dlm wilayah NKRI," kata Abdul Kadir Jailani (@akjailani).
"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," terang dia.
Baca Juga: Cara Gunakan Google Maps Tanpa Kuota Internet di Android