Suara.com - Pemerintah dinilai telah kehilangan wibawa dan legitimasi karena melanggar Undang-Undang Omnibus Law terkait penghentian siaran tv analog dan peralihan ke siaran tv digital atau analog switch off/ASO.
Bayu Wardhana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran dan Aliansi Jurnalis Independen menegaskan pemerintah telah melanggar undang-undang dengan tidak merampungkan ASO pada 2 November mendatang.
"Secara politik, pemerintah kehilangan wibawa dan legitimasi karena tak mampu menjalankan undang-undang," kata Bayu yang dihubungi dari Jakarta, Senin (24/10/2022).
Meski demikian ia mengatakan UU Cipta Kerja memang tidak mengatur tentang sanksi jika pemerintah melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Distribusi STB Belum Rampung, ASO di Jabodetabek Tetap Digelar 2 November
"Tetapi bisa saja jika ada yang mau menuntut ke pengadilan," ujar Bayu.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate pada Senin siang mengatakan bahwa ASO tidak akan rampung pada 2 November 2022, seperti yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 72.
Plate mengatakan bahwa saat ini, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru terdapat 8 kabupaten/kota di 4 wilayah siaran telah dilakukan ASO pada bulan April 2022.
Selanjutnya pada 2 November 2022, sama pemerintah juga akan menghentikan siaran tv analog atau ASO di 222 kabupaten/kota di Tanah Air.
Tetapi akan masih ada 292 kabupaten/kota di Indonesia yang masih bisa menikmati tv analog, yang menurut Plate akan menjalani ASO sesuai dengan kesiapan wilayah masing-masing.
Baca Juga: Distribusi STB Gratis Belum Rampung, ASO Digelar Bertahap di 2 November
Plate juga tak memberikan tenggat waktu kapan ASO akan rampung digelar di seluruh Indonesia.
Pernyataan Plate ini kemudian juga ditegaskan kembali oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, yang mengatakan bahwa ASO akan digelar bertahap, bahkan setelah 2 November mendatang.
"Jadi kesimpulannya, peralihan ini dari analog ke digital itu akan dilaksanakan pada 2 November dan dilaksanakan secara bertahap," ujar Mahfud yang mendampingi Plate dalam jumpa pers tersebut.
Kominfo sebelumnya mengatakan bahwa ASO sangat penting untuk Indonesia, karena bisa menyediakan siaran tv lebih berkualitas, frekuensi untuk internet yang lebih cepat serta membuka ratusan ribu lapangan kerja.