Suara.com - Adrian Kwiatkowski, seorang hacker dari Ipswich di Inggris yang mencuri dua lagu yang belum dirilis oleh Ed Sheeran, telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, dilansir laman Engadget, Minggu (23/10/2022).
Kwiatkowski menjual lagu-lagu Sheeran, bersama dengan 12 lagu lainnya oleh rapper Amerika Lil Uzi Vert, untuk cryptocurrency senilai 131.000 poundsterling (Rp 2,31 miliar) di dark web.
Jaksa Inggris mengatakan, Kwiatkowski mendapatkan jalur yang belum dirilis dengan meretas akun berbasis cloud mereka.
Mereka tidak merinci layanan cloud mana itu, tetapi dia mencuri dari lebih banyak artis, karena pihak berwenang menemukan 1.263 lagu yang belum dirilis miliknya.
Baca Juga: 6 Tips Jaga Keamanan Akun TikTok, Dijamin Ampuh!
Pihak berwenang Amerika meluncurkan penyelidikan pada 2019, setelah beberapa musisi melaporkan ke kantor Kejaksaan Distrik New York bahwa seseorang yang menggunakan nama Spirdark telah meretas akun mereka dan menjual konten mereka secara online.
Penyelidik akhirnya menautkan Kwiatkowski ke alamat email yang digunakan Spirdark dengan akun cryptocurrency yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, alamat Inggrisnya ditautkan ke alamat IP yang ditemukan terkait dengan salah satu perangkat yang diretas.
Saat ditangkap, polisi London menemukan tujuh perangkat yang berisi 1.263 lagu yang belum dirilis oleh 89 artis berbeda.
Pihak berwenang menemukan lebih banyak file yang memberatkan di hard drive-nya, termasuk dokumen di mana dia merinci metode yang dia gunakan untuk meretas akun para korban.
Baca Juga: Situs Resmi Pemkot Surabaya Diretas Hampir Sejuta Kali dalam Tiga Bulan Terakhir
Mereka juga menemukan Bitcoin-nya, yang dia akui sebagai imbalan atas lagu-lagunya.
Secara keseluruhan, dia mengaku bersalah atas 19 tuduhan yang mencakup pelanggaran hak cipta dan kepemilikan properti kriminal, cukup untuk membuatnya pergi selama satu setengah tahun.