Suara.com - Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Rudiantara mengungkapkan kalau setiap hari kurang lebih ada 14 juta ancaman serangan siber di Indonesia.
"Dalam hitungan detik, kita harus mengatasi kurang lebih 75 ancaman. Semua tidak dianggap menjadi peretasan namun beberapa merupakan dengan phising dan doxing," kata Rudiantara dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022).
Dia melanjutkan, semua ancaman serangan siber itu perlu diatasi. Terlebih kepercayaan masyarakan terhadap fintech tidak jauh berbeda dengan non-fintech pada layanan keuangan konvensional.
Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan, serangan siber di Indonesia pada tahun 2022 mencapai angka 100 juta kasus yang didominasi oleh serangan ransomware dan malware.
Baca Juga: Ekonomi Digital bisa Redam Risiko Inflasi, Tapi Harus Perkuat Keamanan Siber
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengaku telah menyadari bahwa keamanan sangat penting dalam hal membangun ekosistem keuangan digital Indonesia, di mana semua pemain harus bisa saling percaya.
Dia menilai, kemampuan untuk memverifikasi data pengguna dan menerapkan tanda tangan secara digital itu bisa membangun satu mekanisme yang dapat dipercaya ketika konsumen menggunakan platform digital.
"Hal ini juga dapat memberikan rasa kepercayaan konsumen ketika melakukan transaksi digital, serta dapat meningkatkan kesadaran dari konsumen untuk mengelola risiko di dalam ekosistem digital," katanya.
Dalam memperkuat digital trust system, OJK bersama industri fintech menaruh perhatian besar terhadap inovasi teknologi yakni identitas digital seperti sertifikat elektronik yang dapat digunakan untuk proses verifikasi identitas secara online maupun tanda tangan elektronik.
Sebagai penyedia identitas digital, VIDA mendukung penuh aturan serta langkah OJK dalam menggalakkan penggunaan verifikasi identitas secara online di industri keuangan Indonesia.
Baca Juga: UMKM Jadi Sasaran Serangan Siber Berbahaya, Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara
Dalam proses verifikasi identitas, banyak inovasi terbaru dengan sistem keamanan yang tinggi untuk mengetahui apakah orang tersebut adalah sah atau tidak dan melalui proses verifikasi serta autentikasi yang aman.
"Tak hanya sekedar selfie, kini ada beberapa teknologi berbasis kecerdasan buatan seperti liveness detection untuk memastikan face recognition atau pencocokan wajah dengan data di database e-KTP agar kita bisa mencegah fraud," papar Niki Luhur selaku Founder & Group CEO VIDA.
Di balik ketatnya sistem keamanan, Niki memastikan proses verifikasi dan autentikasi VIDA bersifat seamless dan simpel. Sehingga itu tak hanya memudahkan konsumen, namun juga dapat meningkatkan skala bisnis platform digital.
Saat ini, VIDA telah mendorong otomatisasi 95 persen proses verifikasi berbasis video call pada beberapa bank digital dan neobank dalam negeri untuk bertransformasi menjadi onboarding secara digital sepenuhnya.
VIDA juga telah berhasil mendukung lima kali pertumbuhan pengguna platform dalam memverifikasi identitas. Rata-rata semua proses verifikasi identitas tersebut dapat dilakukan kurang dari 2 detik, sehingga dapat mendorong efisiensi dan pertumbuhan bisnis.
Identitas digital seperti Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan basah yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, selama memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang ini juga diikuti oleh aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 tahun 2019, yang juga diterapkan oleh OJK pada pengaturan teknis industri keuangan di sektor perbankan, asuransi, fintech, maupun dalam perizinan dan proses internal di OJK lainnya.
Beberapa aturan tersebut diantaranya Peraturan OJK (POJK) no 10 tahun 2022 yang mewajibkan pemakaian tanda tangan elektronik pada saat proses pengajuan pinjaman di layanan fintech lending.
Pada aturan lain seperti POJK no 58 tahun 2020, tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta asuransi kini dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa proses harus aman dan simpel, sehingga dapat membuat proses onboarding pengguna di platform digital menjadi lebih mudah. Hal ini dapat terjadi tentunya melalui perhatian dan kerjasama dari pemerintah khususnya OJK dan Kominfo untuk mendorong pola bisnis dan inovasi yang luar biasa," jelas Niki.