"Sebelum kami mengajukan tindakan hukum (litigasi) di Indonesia, Nokia terlebih dahulu telah melakukan negosiasi dengan Oppo terkait pembaruan perjanjian lisensi hak paten (patent licensing agreement)," kata Nokia dalam keterangan yang diterima Suara.com, Rabu (25/8/2021).
Namun, tambah Nokia, Oppo menolak tawaran pembaruan perjanjian yang dinilai adil dan masuk akal.
Oleh karenanya, Nokia melayangkan litigasi ke Oppo Indonesia.
"Litigasi selalu menjadi pilihan terakhir bagi kami di Nokia. Kami telah menawarkan untuk mengadakan arbitrase independen dan netral untuk menyelesaikan masalah secara damai," tambah Nokia.
Menanggapi gugatan ini, Aryo Meidianto selaku PR Manager Oppo Indonesia menyampaikan, pihaknya memang sedang bernegosiasi dengan Nokia untuk mencapai kesepakatan.
Namun, di tengah proses Nokia memilih untuk menyelesaikan lewat pengadilan.
![Ilustrasi Jaringan 5G. [Torstensimon/Pixabay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/12/64131-jaringan-5g.jpg)
"Kami sedang bernegosiasi dengan Nokia untuk memperbarui lisensi paten dan terus berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan. Kami kecewa dengan bahwa di tengah proses Nokia memilih untuk menyelesaikan melalui pengadilan," kata Aryo saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).