Brazil Denda Apple Rp 293 Miliar Akibat Jual iPhone Tanpa Charger

Senin, 17 Oktober 2022 | 05:00 WIB
Brazil Denda Apple Rp 293 Miliar Akibat Jual iPhone Tanpa Charger
Logo Apple. [Pexels/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Brazil resmi menjatuhkan denda ke Apple sebesar 19 juta Dolar AS atau Rp 293 miliar.

Hal itu dikarenakan perusahaan menjual iPhone tanpa charger di dalam boksnya.

Pengadilan negara bagian Sao Paulo menyatakan, Apple harus menyediakan charger dalam boks iPhone yang dijual di Brazil, sesuai dengan gugatan yang dilayangkan asosiasi peminjam, konsumen, dan pembayar pajak Brazil (AMBCC).

Apple sebelumnya menyatakan, charger dihapus dari boks iPhone adalah upaya untuk mengurangi emisi karbon.

Baca Juga: Apple Akan Ubah iPad Menjadi Layar Pintar

Perusahaan berpendapat kalau banyak pelanggan yang sudah memiliki charger, yang membuat Apple bisa menjual charger terpisah.

Tetapi pengadilan tidak menyetujui penjelasan Apple.

Ilustrasi charger iPhone/ pengisian daya iPhone.
Ilustrasi charger iPhone/ pengisian daya iPhone.

"Jelas bahwa di bawah alasan 'green initiative', terdakwa membebankan konsumen untuk pembelian adapter charger yang sebelumnya sudah disediakan bersama dengan produk," bunyi putusan pengadilan, dilansir dari Macrumors, Senin (17/10/2022).

Selain denda, Apple juga diperkirakan segera menjual iPhone dengan charger.

Perusahaan pun diminta untuk menyediakan charger ke semua pelanggan Brazil yang membeli produk mereka setelah 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Apple Diprediksi Akan Luncurkan iPadOS 16.1 Terbaru pada 24 Oktober 2022

Apple sendiri tak lagi menyediakan charger di boks ketika meluncurkan iPhone 12 di tahun 2020.

Bahkan di beberapa negara, Apple tak lagi mengirimkan iPhone dengan EarPods atau charger, yang berarti boks hanya berisi kabel USB-C to Lightning.

September lalu, Kementerian Kehakiman Brazil memerintahkan Apple untuk berhenti menjual iPhone tanpa charger.

Perusahaan juga dikenakan denda 2,34 juta Dolar AS atau Rp 36 miliar karena memberi pelanggan produk tidak lengkap.

Di sisi lain, Apple belum mematuhi peraturan itu karena sedang mengajukan banding.

Ilustrasi iPhone. [Pexels/Pixabay]
Ilustrasi iPhone. [Pexels/Pixabay]

Perusahaan pun berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan Sao Paulo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI