Pemerintah sendiri baru-baru ini meluncurkan program Indonesia Bersih Sampah 2025 yang diresmikan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia 97/2017.
Aturan ini mewajibkan semua pihak untuk mendukung realisasi pengurangan sampah 30 persen dari sumbernya (termasuk pemilahan sampah ke tempat sampah terpisah sehingga sampah tertentu dapat diolah menjadi produk daur ulang yang berbeda) dan 70 persen sampah diolah. Target agresif pemerintah perlu dicapai sebelum akhir tahun 2025. [Antara]