Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengatakan, keamanan siber di Indonesia menjadi tanggung jawab bersama.
Menurut dia, perubahan peta geopolitik dan geostrategis akibat perang Rusia dan Ukraina berdampak ke seluruh aspek kehidupan ekonomi, sosial, keuangan, dan politik setiap negara.
Menanggapi hal itu, pemerintah tengah bersiap menghadapi dinamika perubahan tersebut.
Khusus teknologi digital, dia mengajak semua pihak mengambil peran dalam menjaga keamanan data dan ekosistem siber.
Baca Juga: Serangan Siber Bisa Rugikan Perusahaan Hingga Rp 122 Miliar
"Kemarin bapak Presiden memberikan arahan kepada para menteri untuk bersiap-siap menghadapi situasi dengan melakukan stress-test di semua aspek pemerintahan, termasuk teknologi digital. Badai telah tiba di Indonesia, sehingga harus kita atasi dengan baik," kata Plate dalam keterangan resminya, Kamis (13/10/2022).
Menurut dia, kerentanan dalam sistem digital dan keamanan data masih menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama.
Ia berucap bahwa keamanan siber, termasuk keamanan data, menjadi tugas bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
Keamanan data mencakup upaya perlindungan data untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data. Hal itu membutuhkan sinergi dari seluruh stakeholders.
"Secara global kerentanan siber memantik peningkatan pengeluaran penyedia layanan hingga 101,5 miliar Dolar AS (Rp 1.559 triliun) untuk memperkuat keamanan siber sampai dengan tahun 2025," ungkapnya.
Baca Juga: Perusahaan Keamanan Siber Ensign Infosecurity Buka Kantor di Indonesia
Plate menambahkan, Indonesia baru saja memiliki regulasi mumpuni yang berkaitan dengan keamanan siber dan pelindungan data.
Dia menyatakan ,Indonesia melakukan segregation of duties, antara Kementerian Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2017, di mana BSSN didirikan dengan mengelevasi fungsi Lemsaneg dan sandi, ditambah dengan fungsi siber. Di tahun 2018, ID-SIRTI Kominfo ke BSSN. Oleh karena itu, yang terkait dengan ID-SIRTI menjadi tugas sepenuhnya dan domain dari BSSN," paparnya.
Perpres tersebut ditindaklanjuti dengan Perpres No 133 tahun 2017, yang menyebutkan fungsi BSSN tidak saja di bidang enkripsi, namun juga terkait keamanan informasi.
Disebutkan dia, Perpres No 53/2017 juga dilengkapi dengan Perpres Nomor 28 tahun 2021 yang menugaskan keamanan siber dan kedaulatan sektor digital menjadi fungsi BSSN dalam kolaborasi bersama Kementerian Kominfo.
"Tentu yang terkait dengan semua serangan siber koordinasi antara Kominfo dan BSSN terus kita lakukan. Namun, dari sisi teknis fungsi ID-SIRTI berada di BSSN. Sedangkan Kominfo, melaksanakan audit terhadap compliance terhadap penyelenggara sistem elektronik," tuturnya.
Di Indonesia, Plate menjelaskan telah ada payung hukum pelindungan data pribadi.
Kini pemerintah tengah mempersiapkan aturan pelaksana serta implementasi berupa pembentukan lembaga pelaksana pelindungan data pribadi sesuai amanat Undang-Undang.
"Jika pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat maupun publik ditemukan ada ketidaksesuaian, maka akan diberikan sanksi terkait dengan data breach dan diatur secara lebih tegas dalam UU PDP," jelasnya.